Suasana sidang di PN Rohil

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Gaji Honor Perangkat Desa

ROHIL, suaralira.com - Pengadilan Negri Rokan Hilir kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksan saksi Abu Bakar, terkait kasus penggelapan gaji honor perangakat Desa Tanjung Leban, Dusun Tiga, Kecamatan Kubu yang dilakukan oleh  terdakwa Wandri (34) Alias Iwan, Senin tanggal 8 Januari 2018 Pukul 16.00 Wib.
 
Menurut keterangan saksi Abu Bakar (44), ia bekerja sebagai Kepala Dusun perangakat Kepenghuluan Dusun tiga (3) Sepakat Jaya, Kecamatan Kubu semenjak tahun 2012, Bulan Februari sampai 2017, tidak pernah menerima gaji, Abu Bakar menayakan perihalnya ke pihak Pemdes bahwa,"kenapa gaji saya tidak keluar," tanya saksi.
 
Pada tahun 2015 yang lalu Abu Bakar melaporkan permasalahan gajinya ke pihak Polsek Kubu dan Polres Rohil, karna pada awal tahun 2015 Abu Bakar gajinya tidak keluar. Menurut keterangan saksi Samsul, "gaji yang  gelapkan oleh terdakwa Wandri ada beberapa anggota perangkat Kepenghuluan," terangnya.
 
Menurut keterangan saksi Darsono, ada tiga (3) orang yang melaporkan permasalahan ini ke pihak Kapolsek dan Kapolres terkait kasus penggelapan gaji honor yang di lakukan oleh terdakwa Wandri. Sartono menjabat sebagai anggota Bpk (badan pemeriksan kepenghuluan) di perangkat Kepenghuluan Dusun Tiga, Sepakat Jaya, Kecamatan Kubu.
 
Menurut keterangan saksi Saidatul, Bendahara Pemdes di Kepenghuluan Tanjung Leban, Dusun Tiga, Kecamatan Kubu, ada penggelapan gaji honor di Dusun Tiga (3), karena berdasarkan adanya pemeriksaan. Karena adanya laporan yang di lakukan oleh Abu Bakar, Samsul dan kawanya para saksi menyuruh laporkan saja ke pihak berwajib terkait kasus penggelapan ini.
 
Menurut keterangan saksi Datuk penghulu SafiiJais (40), Tanjung Leban, Dusun Tiga, Kecamatan Kubu, pada tahun 2011. Kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu wacananya mau di mekarkan. Setelah di mekarkan, terjadilah pembentukan perangkat Kepenghuluan seperti, Kadus, RT dan RW. "Setelah mekar, tanpa sepengetahuan saya, di buatlah perangakat seperti Kadus, RT dan RW oleh Sekdes," ucapnya.
 
"Permasalahan ini sudah di selesaikan secara kekelurgaan, bahkan sampai ke Bupati, tetapi saudara Abu Bakar memintak hak nya sebanyak Tiga Ratus Juta Rupiah ,Rp (300.000.000)," terangnya.
 
"Setiap tiga (3) bulan sekali, perangkat Kepenghuluan mengambil gaji ke Bendahara Kepenghuluan Dusun Tiga,"ucap Datuk Penghulu. Sidang di pimpin oleh ketua majelis Aswir SH, dua (2) hakim anggota Lukma Hakim SH dan Sapperi Janto SH, dan Panitra pengganti, Andrian Halomoan T.SH, serta Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Herdianto SH.
 
 
 
 
Editor : Asimar
Sumber : Beritaberkabar.com (TO)