Rokan Hilir, suaralira.com - Pada hari jumat tanggal 15 Desember 2017 sekira jam 00:15 wib telah di lakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku pengeroyokan atas nama AWALUDIN Als AWAL (27) dan SAPRIZAL Als RIZAL (24) yang mana kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 12 Desember 2017 sekira jam 21:00 wib.
Yang mana awalnya pada hari selasa tanggal 12 Desember 2017 sekira jam 20: 00 wib saat itu korban yang bernama ASRI (40) dan kawannya yang bernama sdr RUDI sedang berada di warung tuak milik sdr TORUS. Saat itu pelaku yang bernama AWAL dan RIZAL juga sedang meminum tuak di warung tuak yang sama.
Saat itu korban dan kedua pelaku duduk berbeda meja, meja korban berada di luar sedangkan meja kedua pelaku tersebut berada di dalam rumah yang dengan jarak meja kurang lebih 10 (sepuluh) meter. Saat korban dan Kawanya sedang menikmati tuak yang mereka pesan kemudian salah satu pelaku yang bernama RIZAL mendatangi meja korban lalu menyuruh teman korban untuk melintingkan satu batang rokok yang mana saat itu rokok tersebut adalah tembakau linting.
Kemudian teman korban melintingkan rokok tersebut, setelah dilinting rokok tersebut diberikan kepada pelaku RIZAL kemudian pelaku RIZAL pun menghidupkan dan menghisap rokok tersebut. Dan setelah pelaku menghisap rokok tersebut tiba tiba pelaku RIZAL melemparkan rokok yang di hisap tersebut kearah teman korban yang bernama RUDI dan terjadi percekcokan.
Melihat kejadian tersebut korban mencoba melerai dan mengatakan " Sudah lah" namun pelaku RIZAL berkata kepada korban "Kau Jangan Ikut Campur" dan di saat terjadi percekcokan lagi.
Tidak lama kemudian datanglah pelaku lain yang bernama AWAL kemudian AWAL bertanya kepada RIZAL yaitu teman pelaku "Ada Apa ini" dan korban juga mengatakan "Gak Ada Apa-Apa Udahlah" lalu temen pelaku yang bernama AWAL menarik temen pelaku yang bernama RIZAL kemudian korban merasa permasalahan sudah selesai.
Setelah kejadian tersebut korban dan temannya langsung berpisah meninggalkan warung tuak tersebut dan korban langsung berjalan kaki untuk pulang kerumahnya yang berada di jalan PLN Gang Melur Kep. Panipahan Darat Kec. Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian sekira jam 21:00 wib sesampainya di jalan Melur/ Garuda Kepenghuluan Panipahan lalu datang lah dua orang pelaku langsung mendorong korban sehingga terjatuh dan terbaring di tanah. Pada saat korban hendak bangkit kedua pelaku langsung memukuli korban secara bersama-sama sehingga korban mengalami luka di bagian wajah tepatnya di batang hidung korban.
Setelah puas memukuli korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan korban dalam posisi terbaring kemudian warga yang lewat bernama TONO menyaksikan hal tersebut langsung membantu korban dan membawa korban pulang kerumahnya.
Keesokan harinya pada tanggal 13 Desember 2017 sekira jam 10:18 wib korban langsung melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut Ke Polsek Panipahan Guna proses lebih lanjut. Saat ini TSK di amankan di Mapolsek Panipahan untuk sidik lebih lanjut.***(Tengku Dedi)
Sumber : Humas Polres Rohil