SERDANG BEDAGAI-SUMUT, SuaraLira.com - Kabar Pemanggilan 4 orang warga oleh pihak penyidik Polres Serdang Bedagai sebagai saksi atas laporan LSM Maskot menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, Kamis (31/1/2019).
Ini menandakan pihak penegak hukum sangat merespon atas laporan LSM Maskot terkait dugaan adanya penjualan aset negara di Dusun tiga Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Jhon Siahaan Ketua SPSI Kota Galuh..Ketua SPSI Kota.
Untuk itu, kami selaku masyarakat sangat menaruh harapan yang sangat besar kepada pihak penegak hukum untuk mengungkap dugaan penjualan aset negara oleh oknum-oknum tertentu,” imbuhnya.
Hal senada di sampaikan oleh Abdul Muthalib salah seorang tokoh masyarakat, bahwa menurut dia, para saksi-saki yang sudah di panggil untuk di mintai keterangannya oleh penyidik memang sudah sangat tepat sekali.
“Sebagai contoh, saksi Aminurahim beliau mantan Kepala Desa Kota Galuh periode 1989 s/d 2007,” ujarnya.
Secara otomaris beliau memahami apa yang yang jadi peroalan hari ini. Di tambah lagi jika kita melihat rekam jejaknya selama menjabat Kepala desa, selama 18 tahun sudah pasti tau asal muasal tempat yang sudah menjadi ternak ayam saat ini,” terangnya.
Di tambah lagi dengan kehadiran M Biak Purba mantan Seketaris Desa Kota Galuh sejak tahun 1971 s/d 1987 (18) tahun, tentu sangat memahami mana batas tanah masyarakat dan mana sungai yang sudah di jadikan kandang ayam saat ini.
Apa lagi di tambah pengakuan dari Rafit Ziwar mantan Sekertatis Desa Kota Galuh periode 1989 s/d 2007. Secara logika dengan menjabat Sekdes selama 18 tahun sangat kecil kemungkinan dirinya tidak memahami batas batas tanah desa dengan aliran sungai. Belum lagi keterangan dari M. Ramli, beliau ini pernah tinggal dekat lokasi sungai selama bertahun tahun,” tutupnya.***(ds)