Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tebingtinggi menggelar razia terhadap warga binaan, di Lapas Jalan Pusara Pejuang Tebingtinggi, Selasa (6/3) Malam.
Petugas Lapas bersama personil Koramil 13, Polres Tebingtinggi dan BNNK Tebingtinggi memeriksa seluruh sel kamar para warga binaan untuk mencari benda-benda yang dilarang disimpan atau dimiliki warga binaan. Petugas menemukan sejumlah barang-barang yang dilarang masuk ke Lapas diantaranya, Handphone, senjata tajam dan mancis.
Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan Kerjasama Tehnologi dan Informasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Muhammad Tapiv Pardede didampingi Kepala Lapas Klas IIB Tebingtinggi Herliadi kepada awak media menjelaskan, kegiatan ini dalam rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun Pemasyarakatan Ke-57, serentak dilaksanakan diseluruh Sumatera Utara mengadakan razia pada malam hari.
Menurut Tapiv Pardede, inilah bentuk sinergitas dari Lapas, TNI, Polri dan BNN dalam rangka memberantas masuknya barang-barang terlarang dalam bentuk apapun, yang dapat membahayakan gangguan Kamtib di Lapas maupun di Rutan yang ada diseluruh Indonesia.
“Hasil razia malam ini kita menemukan sejumlah handphone, senjata tajam dan mancis serta benda-benda lain yang bisa dijadikan senjata, dan ini akan kita musnahkan,” ujarnya.
Tapiv Pardede berharap pemeriksaan terhadap barang-barang yang masuk ke Lapas harus diperketat lagi, agar barang-barang tersebut tidak sampai ke warga binaan.
“Kedepannya pemeriksaan harus diperketat lagi. Razia harus dilakukan seminggu dua kali terhadap warga binaan,” tegasnya. (Gabe/sl)