BEKASI (suaralira.com) - Komisi 1 DPRD yang diwakili Sekretaris Sholihin serta tiga anggota Syaiful Bahri, Syaherallayali dan Herman menerima secara langsung Joaninha De Jesus Carvalho beserta kuasa hukumnya di ruang komisi, Senin (29/01).
Kehadiran Joaninha De Jesus Carvalho beserta kuasa hukum untuk memberitahukan perkembangan kasusnya yang sudah mendapatkan putusan Mahkamah Agung (MA), melalui pengadilan PTUN Bandung dalam putusan perkara No. 422 K/TUN/2017 belum lama ini. Dalam putusan itu Joaninha De Jesus Carvalho dinyatakan tidak memiliki masalah atas kewarganegaraannya, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus mengembalikan hak Joaninha sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Sholihin mengatakan, pihaknya sebagai mitra ASN akan follow up sesuai dengan aturan hukum. Kalau sudah inkrah dalam hal ada putusan MA, pihaknya sebagai mitra akan langsung memberikan rekomendasi ke pimpinan DPRD yang nantinya diteruskan ke Pemkot Bekasi, agar Joaninha mendapatkan kembali haknya sebagai ASN.
"Tentunya nanti setelah ini kita akan berikan rekomnedasi ke pimpinan dan akan disurati ke wali kota. Kalau boleh, habis ini ibu audiensi ke pak wali kota. Insya Allah akan mudah (pengembalian hak ASN) apalagi sudah ada putusan," tutur pria yang karib disapa Gus Shol.
Kedatangan Joaninha beserta kuasa hukumnya, direspon secara baik oleh Komisi 1. Pihaknya, lanjut Gus Shol, meminta Pemkot Bekasi segera menindaklanjuti ke BKN agar hak-haknya didapati.
Joaninha De Jesus Carvalho menuturkan, dengan adanya putusan MA itu, ia berharap Pemkot Bekasi melalui BKN dapat kembalikan haknya sebagai ASN, dan dapat diproses dengan cepat.
"Kalau PNS atau ASN orang asing itu salah, saya warga NKRI. Saya dahulu memang oranf Timor Timur, yang sekarang ini menjadi Timor Leste," ungkap Joaninha.
Ditempat sama, Kuasa Hukum Joaninha, Rury Arief Rianto menegaskan, agar Pemerintah melalui Pemkot Bekasi atau BKN bisa segera memenuhi putusan MA. Ia menyinggung kerugian Joaninha atas Surat Keputusan (SK) yang memberhentikan dia lantaran diduga bermasalah dalam hal kewarganegaraan. Kata Rury, selama kurang dua tahun ini, Joaninha tidak mendapatkan gaji sebagai ASN. Walaupun Wali Kota Bekasi sudah memberikan bantuan uang ke Joaninha, namun ia menolak secara baik.
"Prinsip bu Nina itu tidak bisa menerima uang tanpa bekerja. Kedepan Pemkot Bekasi bisa lebih berhati-hati. Akibat tidak berhati-hati mengorbannya ASN yang sudah mengabdi di Kota Bekasi sejak 1 Desember 2001," tegas Rury.
(iya/sl)