Rokan Hilir, suaralira.com - Kebakatan hutan dan lahan (Karlahut) yang terjadi diwilayah hukum Polsek Tanah Putih selasa 3 April 2018 akhirnya dapat dipadamkan kamis 5 April 2018. Dimana dalam pemadaman tersebut memakan waktu 3 hari yang terjadi di Kepenghuluan Mumugo dimana pada hari pertama dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang didampingi Kapolsek Tanah Putih Kompol Sanusi.
Upaya pemadaman diloksi cukup menguras tenaga para personil kepolisian dan TNI, Manggala agni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir dan pihak Polsek Tanah Putih selaku daerah wilayah hukum titik api.
Adapun jumlah personil yang melakukan pemadaman dari Polres Rokan Hilir sebanyak 20 personil, Polsek Tanah Putih 10 personil, Manggala agni 12 personil, TNI 10 personil dan BPBD Rohil 10 personil. Api dapat dipadamkan kamis 5 April sekitar pukul 17.00 Wib dengan meninggalkan sisa asap bekas bakaran titik api.
Hal ini dipaparkan Kasubag Humas Polres Rokan Hilir Akp Ruslan kepada awak media , dimana menurut paparannya bahwa titik api saat ini sudah dapat dijinakkan atau dipadamkan namun masih meninggalkan asap yang diduga bila angin kencang bisa menimbulkan titik api.
Selanjutnya Akp Ruslan menjelaskan bahwa peralatan yang dipakai dalam upaya pemadaman api yaitu 3 unit mesin pemadam dan 1 unit hely copter water (Water boombing). Dimana jumlah lahan yang terbakar diperkirakan seluas 20 Ha.
Ketika dipertanyakan sanksi hukum yang diberikan kepada pemilik lahan, Akp Ruslan mengatakan saat ini belum dapat diketahui atau yang mengaku sebagai pemilik lahan, namun pihak polisi selaku institusi hukum sedang lakukan penyelidikan. Dan apabila sudah diketahui proses hukum tetap ditegaskan guna efek jera bagi pemilik lahan yang tidak mengawasi lahannya terhadap titik api. ujarnya secara fakta yang dapat diperoleh dari Tempat Kejadian Permasalahan titik api.
Pihak aparatur hukum selaku institusi harus tegas tanpa pilih kasih melakukan tindakan jika pemilik lahan ditemukan . Jika hal ini didiamkan epek jera pihak pemilik lahan tidak kunjung habis sehingga biaya yang dikeluarkan untuk memadamkan api tidak berkesudahan.***(AS/RH).