Rokan Hilir, suaralira.com - Kepolisian Polres Rokan Hilir saat sedang melakukan penyelidikan peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dimana pelaku mengunakan senjata api jenis pistol gengam jenis FN mengambil secara kekerasan sejumlah uang dan perhiasan emas milik masyarakat Tardi (51) Kampung Melati RT 06/RW 02 Kelurahan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan sekitar Jalan Lintas ujung tanjung Bagan Siapi api Rokan Hilir.
Informasi yang dirangkum dari Polres Rohil, kejadian Curas pada, Minggu (29/4 2018), sekitar Jam 02.30 wib, Pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela, dengan terlebih dahulu merusak terali jendela rumah, menggunakan satu buah balok broti.
Saat pelaku melakukan curas masuki rumah korban, kedua putra korban bernama Ananda dan Andri Hermawan sadar dari tidur lalu keluar dari dalam kamar, melihat pelaku menembak senjata api genggam jenis FN kearah atas mengenai asbes (gypsum) dan menembus atap seng rumah membuat anak korban tak dapat berkata apa ap.
Kemudian para pelaku mengikat korban menggunakan dengan mengunakan lakban dan tali pengikat gorden, serta menyekap korban didalam kamar, setelah mengikat para korban, pelaku beraksi masuki kamar serta mengacak acak isi kamar, dan menemukan uang didalam lemari.
Tidak hanya sampai disitu, salah satu pelaku masuki kamar Sukarti istri korban dan menemukan sejumlah uang yang terletak di atas pintu kamar mandi, yang berada dalam kamar tersebut.
Pelaku juga merampas perhiasan milik Sukarti, berupa gelang dan kalung serta 4 (empat) buah cincin (kurang lebih 40 gram). Setelah berhasil mengambil uang dan perhiasan, para pelaku pergi melarikan diri dengan melompat pagar.
Atas kejadian Curas tersebut, korban mengalami kerugian uang sekitar Rp. Rp sekitar 800juta dan perhiasan Rp15.Juta.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto,SIK.MH melalui bagian Humas Polres Rohil Bripka Nanda Gusti menjelaskan, bahwa korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna pengusutan lebih lanjut.
Gusti juga menjelaskan, berdasarkan dari keterangan saksi yaitu tetangga korban Budiono (38) dan Tina (37), mereka mendengar adanya suara teriakan minta tolong dari dalam rumah korban, saksi mendatangi rumah korban. Dan sesampai dekat pagar rumah korban, saksi dihentikan oleh pelaku dan disuruh pergi sambil mengarahkan senjata api kearah saksi..
"Saksi merasa takut lalu kembali ke rumahnya, dari dalam rumah saksi juga melihat para pelaku melarikan diri melompat pagar", ungkap Bripka Nanda Gusti, Minggu (29/4/2018).
Pelaku masih dalam penyelidikan, sementara barang bukti yang dapat diamankan di TKP berupa, 1 buah selongsong diduga senpi Genggam pistol jenis FN, 1 buah broti ukuran 2x5 panjang 2 meter, 3 buah lakban (2 warna merah dan 1 biru), 6 utas tali gorden warna ungu, 1 Hello taplak meja, 1 unit hp vivo rusak, 1 hp nokia rusak, 1 dompet warna warni, 23 paku terali, 1 buah lunch grendel jendela, 1 buah kalung mainan emas, dan 2 buah besi pagar.
"Sedang pelaku curas saat ini masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polres Rohil",terang Nanda Gusti...***(AS/RH)