PEKANBARU, SUARALIRA.com - Pemilik CV Merapi, Amir Syarifuddin belum dieksekusi Jaksa. Sebab Amir terpidana dugaan korupsi pengadaan Chiller Genset untuk merenovasi Hall A Sport Center Rumbai itu, masih berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Namun saat ini, status penahanan Amir ditangguhkan Jaksa atau tidak ditahan. Karena menurut jaksa hal tersebut mengingat usia Amir sudah tua dan memiliki riwayat penyakit jantung dan hipertensi.
Dalam perjalanan kasusnya, Amir dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan divonis selama 16 bulan serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Putusan tersebut 8 bulan lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Tidak puas, JPU kemudian mengajukan upaya hukum banding.
"Kita (JPU) masih menunggu putusan banding," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Darma Natal, Senin (08/08/2016).
Karena perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, lanjut Darma, pihaknya belum bisa menjalankan putusan pengadilan. "Eksekusi, tunggu perkara ini inkrah," pungkas Darma.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Amir Syarifuddin ini ditangani penyidik Polresta Pekanbaru. Selain Amir Syarifufin, yang merupakan pihak pemenang dalam proyek pengadaan Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai, juga menyeret nama Pardamean selaku panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau. Pardamean sendiri juga sudah menjalani proses persidangan dan hanya divonis satu tahun penjara.
Sementara, pesakitan lainnya, yakni Andri Putra selaku pihak pelaksana tender, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (*)