Rokan Hilir, suaralira.com - Team ops Polsek Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas Rokan Hilir dibawah pimpinan Kapolsek Iptu Zulmar SH dan Team telah berhasil menangkap pelaku Curas pada hari Senin 30/04/2018, Pukul 20.30 Wib, yang terjadi Jalan Titi Jaksa, Kelurahan Panipahan Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/16/IV/2018/Riau/Res Rohil/Sek Panipahan tanggal 30 April 2018.
Korban Curas tersebut merupakan warga Kepenghuluan Teluk Pulai Titin (32), Tionghoa, yang beralamat di Jalan Karya, Kep.Teluk Pulai, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab.Rohil.
Sedangkan pelaku Curas merupakan warga Kepenghuluan Panipahan Kota, Fajar Hanafi Bin Mispon (22) yang beralamat di Jalan Adil Kepenghuluan Panipahan Kota, Kec. Pasir Limau Kapas dan Kambes Martua Siregar Alias Kambes Bin Muklis (18) yang beralamat di Jalan Melur, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kec.Pasir Limau Kapas, Kab.Rohil.
Adapun saksi-saksi dan barang bukti (bb) yang ada di tempat kejadian perkara (tkp) yaitu, Joni (40) Tionghoa, yang beralamat di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kec.Pasir Limau Kapas. Sedangkan Bb yang ditemukan berupa: Satu (1) buah Hand Phone Merk Oppo Type F1, Satu (1) Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Satria FU warna merah nomor rangka MH8BGIEADJ155515 dan Uang sejumlah Rp. 5.330.000 Rupiah.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar SH mengatakan, kronologis penangkapan pelaku Curas tersebut tepat pada Kamis 30/04/2018, Pukul 20.00 Wib, setelah Titin (32) menutup kedai miliknya di Jalan Bhakti. Setelah itu Titin pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor sambil menyandang tas yang berisi uang hasil penjualan sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000 dan Satu (1) Buah Hand Phond Merk Oppo warna putih.
Setelah Titin tiba di Jalan Titi Jaksa sekira Pukul 20.30 Wib, Titin berhenti untuk menyerahkan uang hasil penjualanya. Pada saat Titin turun dari sepeda motor, tiba-tiba tas yang disandangnya ditarik paksa dari belakang oleh salah seorang pelaku, namun Titin berusaha untuk mempertahankan tas tersebut dan terjadi tarik-menarik antara Titin dan pelaku yang akhirnya Titin terjatuh hingga menyebabkan tangannya sebelah kanan mengalami luka memar.Akhirnya tas Titin dibawa kabur oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motornya.
Atas laporan saudara Titin, Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pencarian serta penangkapan terhadap pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal, sekira Pukul 00.30 Wib, diperoleh gambaran tentang pelaku dan keberadaanya, namun karena pelaku yang jumlah Dua (2) orang,dan sering berpindah-pindah tempat, akhirnya Tim harus bertahan dan menunggu posisi para pelaku dapat ditangkap.
Akhirnya sekitar Pukul 05.30 Wib,diperoleh informasi bahwa salah seorang pelaku yang bernama Fajar Hanafi sudah tidur dirumahnya di Jalan Adil Panipahan. Memperoleh informasi tersebut, selanjutnya Tim meluncur ke rumah pelaku dan sesampainya dirumah pelaku, tim langsung mengepung rumahnya dan langsung menangkapnya dengan barang bukti (bb) Satu (1) Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU, Hand Phond dan sejumlah Uang.
Dari keterangan pelaku Fajar Hanafi, tim langsung kerumah pelaku Kambes Martua Siregar, namun pelaku tidak ada lagi dirumahnya. Sekira Pukul 08.00 Wib,tim mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri kearah Sei Daun, tim langsung menuju ke Sei Daun. Sesampai di Sei Daun, ternyata pelaku bukan Kambes Martua Siregar, akhirnya tim balek kanan ke Panipahan.
Pada saat diperjalanan,tim mendapat informasi bahwa pelaku Kambes Martua Siregar melarikan diri kearah Sei Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, akhirnya tim langsung kesana. Sesampainya di perkebunan PT.APP, tersebut Team ops polsek Panipahan yang ditugaskan untuk mengejar pelaku, melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Mio warna merah, sesuai dengan ciri-ciri pelaku. Akhirnya team melakukan pengejaran dan dapat ditangkap, saat dilakukan penggeledahan, ternyata pelaku Kambes Martua Siregar benar disebelah kiri badanya dan sesuai dengan keterangan saksi yang dapat dipercaya.Kemudian pelaku saat ini telah diamankan diMapolsek Panipahan guna proses hukum selanjutnya. Ujar Zulmar SH.***(A.Sim)