Ulong Pemilik Sabu Berhasil Diamankan Polsek Bangko

Bangko, Suaralira.com -- Polsek Bangko kembali berhasil mengamankan Ulong pemilik Narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 gram di Jalan Pembangunan Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil). 
 
Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais Selasa (27/7/2021) mengatakan, penangkapan terhadap pemilik Narkotika jenis sabu-sabu tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 17.30 wib. 
 
Dimana lanjutnya, Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah yang terletak di Jalan Pembangunan  Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko yang mengaku bernama Ulong. 
 
"Pada saat Tim Opsnal melakukan pengepungan rumah tersebut tersangka melompat dari jendela samping rumah", Kata Kapolsek. 
 
Melihat hal tersebut sebutnya, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka yang mencoba melarikan diri. Dengan didampingi ketua RT setempat, tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan pada saat tersangka berdiri dari bawah tempat duduk tersangka diamankan dua bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu serta satu buah pipet warna hitam yang dibentuk seperti sendok sekop.
 
Kemudian kata Kapolsek, dilakukan pengeledahan rumah tersebut tepatnya dikamar tidur tempat tersangka melompat ditemukan diatas kasur 1 buah dompet warna merah yang didalam terdapat 4 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital merk camry warna silver. 
 
Kemudian ada juga uang tunai senilai Rp 275 ribu, 2 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan plastik-plastik bening klip merah kosong serta 1 buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 2 buah botol yang terbuat dari kaca bening dan plastik, 3 buah pipet bening, 3  buah kaca virex, 1 buah gulungan kertas timah rokok warna silver yang dibalut dengan plastik bening, serta 2 buah mancis. 
 
Dari hasil introgasi dilapangan tambah Kapolsek, bahwa tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Isuk (DPO) yang beralamat di jalan pusara, kepenghuluan Bagan Punak Pesisir dengan cara dibeli seharga Rp 4 juta. 
 
"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap DPO, namun tidak ditemukan dirumahnya, "Papar Kapolsek. 
 
Selanjutnya tersangka dan  Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut. Setelah dilakukan tes urine, tersangka juga Positif amphematamina dan methampemina. (Hms/J Manik/sl)