JAKARTA (suaralira.com) - Ada lima bakal calon anggota legislatif DPR RI yang didaftarkan partai politik merupakan mantan narapidana kasus korupsi, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Berdasarkan dokumen yang disampaikan partai politik, KPU menemukan lima bakal calon anggota legislatif yang pernah terkena tindak pidana korupsi, "ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.
Nama kelima bakal caleg itu dari partai mana saja mereka berasal, Arief tidak menyebutkan.
Menurutnya, status para bakal caleg mantan koruptor diketahui dari salinan putusan pengadilan yang dilampirkan kelima bakal caleg itu.
Para bakal calon itu tidak memenuhi syarat dan seluruh berkasnya akan dikembalikan kepada partai politik yang mendaftarkannya.
KPU akan memberikan waktu bagi partai politik untuk mengganti bakal caleg tersebut selama masa perbaikan, yakni 22 - 31 Juli 2018.
KPU juga menemukan adanya formulir daftar bakal calon yang memuat nama dan nomor urut berbeda dengan sistem informasi pencalonan. (Red/sl)