Pasca OTT, KPK Geledah PN Jakarta Utara

JAKARTA (suaralira.com) - KPK melakukan penggeledahan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Utara terkait pengurusan perkara perbuatan asusila yang dilakukan penyanyi Saipul Jamil.

"KPK menggeledah kantor pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan rumah inisial "SH" di Tanjung Priok serta rumah inisial "BN" di Tangerang," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Kamis (16/06/2016).

KPK mengamankan tujuh orang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (15/06/2016) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada panitera PN Jakut "R" untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dalam perkara asusila dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

KPK juga menyita dua mobil milik tersangka. "Ada dua mobil yang disita yaitu mobil Toyota Fortuner milik "R" dan mobil Nissan Pajero milik "BN," sedangkan aset lain akan dilakukan pengembangan," tambah Yuyuk.

Pengembangan itu termasuk mengenai uang Rp700 juta yang ditemukan di mobil inisial R. "Uang Rp700 juta akan kita kembangkan apakah terkait kasus atau tidak," ungkap Yuyuk.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima inisial R dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan inisial BN, RK, KS dan SH disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

SH ditahan di rumah tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK yang terletak di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya Guntur, BN, RK yang merupakan pengacara Saipul dan Rohadi ditahan di rumah tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK sedangkan ketua tim pengacara Saipul Kasman S ditahan di rutan Polda Jakarta Pusat.

Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP, sebagaimana dilansir antaranews. (***)