Pertanyakan Surat BPLH Karawang No 600.1/996/BPLH, MKB Datangi Kantor DLHK Karawang

Karawang - Menjelang aksi di Dinas ESDM Provinsi Jabar 3/18, beberapa perwakilan Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) mendatangi kantor DLHK Kabupaten Karawang ( 1/18 ) untuk mempertanyakan kedudukan Surat BPLH Kabupaten Karawang No 600.1/996/BPLH tanggal 9 september 2016.
 
Diketahui acara hearing/dialog antara perwakilan MKB dengan DLHK Karawang dilaksanakan di ruang rapat DLHK Kabupaten Karawang dengan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas DLHK Karawang serta turut dihadiri juga oleh mantan Plh. DLHK yaitu Poltak SML Toruan, S.STP, MM.
 
"Kami mempertanyakan kedudukan Surat BPLH Kabupaten Karawang No 600.1/996/BPLH tanggal 9 september 2016 yang ditandatangani oleh saudara Poltak SML Toruan, S.STP, MM. Yang merupakan Plh. BPLH Kab. Karawang waktu itu", ujar M. Ridwan salah satu perwakilan dari MKB.
 
Terdapat informasi bahwa surat BPLH Kab. Karawang tersebut dijadikan sebagai dasar bahwa dalam proses penyusunan pertimbangan teknis Perpanjangan Ke Satu IUP Operasi Produksi PT. Atlasindo utama, Dinas ESDM Prov. Jabar telah melibatkan instansi terkait dilingkungan Pemkab. Karawang , ujar M. Iwan Ridwan
 
"Kami mendapat informasi dari salah satu perwakilan peserta rapat evaluasi perijinan PT. Atlasindo Utama pada 16/18 di DPMPTSP Prov. Jabar, bahwa Dinas ESDM Prov. Jabar dalam proses penyusunan sarat teknis telah melibatkan instansi terkait di lingkungan Pemkab Karawang, dan sebagai pembuktian diperlihatkan surat BPLH tersebut", lanjutnya
 
Untuk hasil hearing/dialog, M. Iwan Ridwan menyampaikan bahwa Dinas DLHK Karawang menyatakan bahwa Surat BPLH Kabupaten Karawang No 600.1/996/BPLH tanggal 9 september bukan merupakan dasar atau landasan dikeluarkanya pertimbangan teknis operasi produksi perpanjangan ke 1 PT. Atlasindo Utama No 027/Pertek.P-IUP.OP/Wil.II/09/2016 tanggal 30 September 2016.
 
 
 
Rilis : Sekjena DPP Awan Pers