JAKARTA (suaralira,com) – Dalam persidangan gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi, yang digelar diruang panel II, Lantai IV, Mahkamah Konstitusi (MK) yang terletak di Jalan Merdeka Barat, No.6, Jakarta Pusat, berlangsung cukup cepat dari waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim Konstitusi. Rabu (1/8/2018).
Namun, saat para hakim MK mulai mencecar jawaban yang disampaikan pihak Termohon dari Panwaslu Kota Bekasi, pihak Panwaslu sempat mendapat teguran dari Anggota Majelis Hakim Saldi Isra karena Pihak Panwaslu ketika dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Aswanto, mendukung siapakah Drs.Rayendra Sukarmadji (Sekda Kota Bekasi ), dijawab oleh Juru Bicara dari Panwaslu, kira-kira mendukung Paslon No 1.
Lalu Saldi Isra anggota Majelis Hakim menegur Pihak Panwaslu bahwa Panwaslu harus Netral jadi harus tegas menyatakan Jawabannya, Sehingga Majelis Hakim mempertanyakan kembali mendukung siapa Drs.Rayendra Sukarmadji, dijawab oleh Panwaslu Kota Bekasi dengan Ucapan mendukung Paslon No 1.
Sidang yang dimulai dari pukul 14.00 WIB, Rabu, 1 Agustus 2018, dengan gugatan yang telah teregristasi dengan nomor 27/PHP KOT- XVI/2018, yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nomor Urut 2, dengan agenda persidangan mendengarkan Jawaban Pihak Termohon KPU Kota Bekasi dan Pihak Panwaslu Kota Bekasi serta mendengarkan Keterangan Pihak Terkait Paslon Nomor urut 1.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aswanto, Hakim Anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul tersebut, sempat beberapa kali memperingatkan Pihak Panwaslu Kota Bekasi selaku salah satu pihak Termohon, agar tidak boleh mengatakan kalimat kira-kira saat menyatakan Drs. Rayendra Sukarmadji M.Si.NIP. 195807241986031007, jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, dalam Keterangan Tertulis Panwaslu Kota Bekasi mengutarakan bahwa Sekda Kota Bekasi tersebut telah mendapat Surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B-900/KASN/4/2018, tanggal 24 April 2018. Perihal rekomendasi atas Pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) a.n.Drs.Rayendra Sukarmadji M.Si
Suasana yang agak menegang mulai cair saat Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto meminta Kuasa Hukum Pihak Terkait Paslon Nomor Urut 1 untuk membacakan keterangan Pembelaannya.
Iqbal Daut Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Rahmat Effendi Walikota Bekasi terpilih dan Tri Adhiyanto, Wakil Walikota Bekasi terpilih , selaku pihak terkait Paslon Nomor urut 1, dalam keterangan Pembelaannya secara tertulis dikatakan dalam Pokok Permohonannya bahwa, pada prinsipnya Pihak Terkait Menolak Semua Dalil-dalil Pemohon Paslon Nomor urut 2, karena tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggung jawabkan sehingga patut untuk ditolak.
Tak hanya itu, Iqbal Daut selaku Kuasa Hukum Rahmat Effendi – Tri Adhiyanto Paslon Nomor urut 1 dalam Keterangan Pembelaan Tertulisnya juga mengatakan, bahwa Pemohon dalam prihal permohonannya, mengajukan Perkara Permohonan Pembatalan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2018, akan tetapi dalam Posita Permohonannya sama sekali tidak menguraikan alasan-alasan atau dalil-dalil mengenai masalah selisih rekapitulasi hasil suara pemilihan akibat dari pengurangan atau penambahan suara yang tidak semestinya sebagaimana Opini dan Asumsi-asumsi Pemohon dalam Posita Permohonannya.
“Tetapi pemohon hanya mendalilkan sebagaimana Pokok Permohonannya hanya mengenai Penghitungan Suara, dimana menurut Pemohon perolehan suara masing-masing pasangan calon telah tidak sesuai dengan penghitungan suara,” papar Iqbal.
Maka dengan tegas Iqbal Daut Kuasa Hukum Rahmat Effendi mengatakan bahwa tidak benar dalil-dalil yang diajukan Pemohon sehingga Pihak Terkait meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Nomor. 120/PL.03.6-Kpts/3275/KPU-
“Dan menetapkan Dr. Rahmat Effendi sebagai Walikota Bekasi dan Tri Adhiyanto sebagai Wakil Walikota Bekasi periode 2018-2023 ,” tegas Iqbal.
Sementara itu, Majelis Hakim Konstitusi dalam akhir persidangan dikatakan oleh Hakim Ketua Aswanto mengatakan bahwa sidang ditunda untuk Jadwal waktu dan materi nya akan disampaikan melalui Surat Undangan Panggilan Sidang secara resmi yang akan di sampaikan setelah dilakukan rapat dan mendengarkan masukan dari Majelis Pertimbangan Hakim (MPH),. Mahkamah Konstitusi. demikian jelas Aswanto Hakim Ketua. (Red/sl)