Miliki Shabu , Warga Semangus Lama Diringkus Tim Gabungan

MUSI RAWAS (SUMSEL), Suaralira.com - Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas berhasil  Ungkap Kasus Lahgun Narkotika jenis Sabu, Ju'mat (22/02) sekira pukul 11.30 WIB kemarin. Pelaku diamankan petugas di Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.
 
Pelaku yang berhasil diamankan Polisi inisial Rd (24) Warga Desa Semangus Lama, Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (23/02).
 
Barang Bukti yang berhasil diamankan Polisi ialah, delapan plastik klip sedang dan dua plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 80 gram. Selain itu juga diamankan Satu buah botol bong, delapan belas pirek kaca.
 
Dan juga diamankan Satu buah timbangan, Satu buah buku nota, dua buah skop plastik, Satu buah tas sandang warna hitam. Serta Satu kantong kain hitam. Satu buah dompet kecil warna merah. 
 
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro saat dikompirmasi menjelaskan kronologis penangkapan terjadi Pada hari Jum'at tanggal 22 Februari 2019 sekira pukul 11.30 Wib.Telah ditangkap seorang Laki-laki oleh Tim Gabungan Anggota Sat Narkoba Polres Mura dan Anggota BNN Musi Rawas. 
 
"Pelaku ditangkap oleh Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Musi Rawas bersama BBN Musi Rawas," jelasnya. 
 
Pelaku diamankan saat berada didalam rumahnya dan sewaktu anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas temukan barang bukti tersebut diatas yang terletak di ruang tamu.
 
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan riksa," pungkasnya.
 
(hr/adv)