Suaralira.com, Malang - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membeberkan peran enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka," ujar Sigit.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita (AHL), Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris (AH), Security Officer Suko Sutrisno (SS), Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto (WSP), Komandan Kompi 3 Satbrimob Polda Jatim AKP Memiliki Darman (H) dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA).
Jenderal Polisi bintang empat ini menjelaskan peran masing-masing enam orang tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan. Untuk Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita adalah pihak yang bertanggung jawab atas sertifikasi stadion yang digunakan untuk pertandingan liga.
"AHL bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi namun pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelas Sigit.
Selanjutnya, untuk tersangka Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada PT LIB.
Menurut penyelidikan yang dilakukan oleh tim, Abdul Haris tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di Stadion Kanjuruhan. Padahal panpel wajib membuat pengaturan atau panduan keselamatan dan keamanan.
"Kemudian (panpel) permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket melebihi kapasitas, yang seharusnya 38 ribu penonton namun dijual 42 ribu (penonton)," terang Sigit.
Tersangka selanjutnya, yakni Security Officer Suko Sutrisno. Dari hasilan, Suko Sutrisno tidak membuat penilaian penilaian. Padahal, tersangka bertanggung jawab terhadap masalah-masalah yang terjadi untuk semua pertandingan.
"(SS) juga memerintahkan penjaga pintu gerbang pada saat kejadian terjadi. Di mana sebenarnya steward harus standby di pintu-pintu tersebut. kemudian hingga pintu tesebut tentunya bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal, dalam kondisi pintu terbuka masih berharap, dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," ujar Sigit.
Lalu untuk tersangka selanjutnya yakni Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto. Di mana yang bersangkutan sebenarnya telah mengetahui peraturan FIFA terkait pelarangan penggunaan gas air mata di stadion. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan perlengkapan yang dibawakan," tutur Sigit.
Kemudian terdapat dua polisi lagi yang terjadi tersangka. Keduanya yakni Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Tersangka H memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata, tersangka BSA juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," tandas Sigit.
Sementara itu, Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kealpaan yang menyebabkan orang mati atau luka berat, serta Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Andi/Mhr/sl)