Pj. Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah sedang memberi keterangan kepada Ombusdman

Ombusdman hari ini memanggil Pj. Wali Kota Bekasi

JAKARTA (suaralira.com)- Ombusdman hari ini memanggil Pj Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah guna mengkonfirmasi fakta terkait temuan di lapangan, Pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB – 12.30 WIB. Rabu (08/08/2018).

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengonfirmasi beberapa temuan Ombudsman terhadap para pejabat Pemkot Bekasi sebelumnya,” terang Teguh, Ketua Ombudsman Jakarta Raya.

Dalam pemeriksaan ini dilakukan oleh Ombudsman guna memfokuskan pada penggalian tentang fakta-fakta yang diketahui Pj Wali Kota terkait peristiwa penghentian pelayanan publik pada tanggal 27 Juli 2018. Yaitu, adanya dugaan tidak harmonisnya antara Ruddy dengan Sekda Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji.

“Dugaan penghentian layanan publik karena terjadinya offline system disdukcapil yang menjadi salah satu bagian dari layanan di kelurahan dan di kecamatan dan dugaan bahwa peristiwa tersebut akibat ketidakpatuhan ASN Kota Bekasi terhadap intansi dan pimpinannya. Itu jadi fokus fakta yang sedang kita gali,” tambahnya.

Lanjutnya, Ruddy mengatakan, pihaknya hadir memenuhi panggilan Ombudsman untuk memberikan fakta-fakta yang ia ketahui,

“Saya hanya menyampaikan fakta-fakta, untuk simpulannya saya serahkan semuanya kepada Ombudsman,” ujar Ruddy saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, “ungkapnya.

Adapun fakta yang disampaikan Ruddy di antaranya, tidak ada gangguan pada sistem IT pada hari Jumat (27/07/2018) lalu.

“Saat itu saya mendapat informasi dari media bahwa ada penghentian layanan dari media. Kemudian saya langsung konfirmasi ke Diskominfo dan Disdukcapil, ternyata tidak ada gangguan,” terangnya.

Ruddy juga membenarkan adanya surat pernyataan bersama Camat dan Lurah yang dibuat Kasubag TU terkait pemogokan, yang kemudian diterima Inspektorat Kota Bekasi lalu diserahkan kepada Ombudsman.

“Saya sudah konfirmasi juga Kabag Humas, dan yang bersangkutan mengatakan pernyataan itu hasil klarifikasi dengan Camat dan Lurah yang terpicu dengan statemen saya,” tandas Ruddy.

Lebih lanjut, Ruddy membantah pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut dirinya membenarkan pelayanan di hari itu berjalan normal.

“Bagaimana mungkin saya mengatakan tidak ada pemogokan, sementara saya sudah tahu dari Kabag Humas bahwa ada pernyataan dari Camat dan Lurah terkait aksi pemogokan?” cetusnya.

Terakhir, Ruddy berharap Ombudsman memiliki semangat yang sama dengan dirinya untuk mengembalikan marwah Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ini momentum bersama untuk menegakkan aturan dan hukum. Untuk mengembalikan marwah dan integritas ASN. Saya mendukung ini semua dituntaskan, serta ditemukan aktor intelektualnya,” pungkas Ruddy.

Sampai hari ini, Ombudsman masih terus melakukan pemeriksaan. Rencananya, hasil pemeriksaan Ombudsman akan dikeluarkan, Jumat (10/08/2018). (Red/sl)