PEKANBARU- Tak henti-hentinya beberapa awak media mengangkat pemberitaan terkait pencemaran limbah perusahaan PT. Balam Sawit Sejahtera (BSS) yang berada di Balam Km 23 Kabupaten Rohil, membuat Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Muhammad Aidil turut berkomentar.
Yang mana permasalahan ini membuat resah masyarakat sekitar dan mengganggu proses belajar mengajar SDN 017. Dengan adanya keresahan masyarakat, Wakil Ketua Komisi V Dewan DPRD Riau Muhammad Adil ini turut prihatin atas permasalahan yang menimpa masyarakat tersebut.
Aidil saat dikonfirmasi Awak Media via Whatsapp nya kembali mempertanyakan, mana yang terlebih dahulu didirikan, Perusahan PT. BSS atau Sekolah SDN 017.
"Pertanyaan saya, mana yang terlebih dahulu berdiri antara Sekolah dengan PT. BSS tersebut. Dan semestinya pendirian perusahan harus ada AMDAL nya," ucap Anggota DPRD Riau ini.
Menurut Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau ini, bahwa Perusahan hadir harus membawa kebaikan bagi masyarakat setempat, dan Perusahaan harus taat aturan dan Undang-Undang.
"Perusahan yang melanggar aturan dan undang-undang, mestinya ditutup atau ijin nya di cabut," ungkap Mhd.Aidil Sabtu (15/09/2018).
Lanjutnya,"Dalam hal ini, Pemerintah setempat juga tidak boleh tutup mata atau membiarkan hal ini terjadi. Kemudian perusahan bukan sekedar di cabut ijinnya saja, namun perusahaan tersebut harus di beri sanksi." tegas Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Muhammada Aidil dalam komentarnya.
Sumber : Rilis DPP Awan Pers