Junaidi Rahmat cs Touring Naik Motor, Bagaimana Kasus Dugaan Korupsi Dana Kasbon Yang Melibatkannya?

Rengat, suaralira.com - Kasus dugaan korupsi mantan Bupati Inhu, Drs. H. Raja Thamsir Rachman Rp45,9 milyar belum menyentuh pelakunya yang lain. Mereka tidak pernah jadi tersangka dan terdakwa.
 
Dikatakan Bujang penggiat LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) ini. Karna dalam kasus kasbon APBD Inhu ini baru Thamsir dipenjara. 
 
Bujang mengharapkan para penggerogot uang negara ini perlu diusut kembali.
 
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung terungkap katanya bahwa Pengadilan Tinggi Riau keliru karna sederet pelaku korupsi kasbon tersebut tidak pernah kadi tersangka dan terdakwa.
 
Sebut saja kata Said, yakni mantan bendahara rumah tangga bupati Inhu Nurhadi, Abdulah Sani dan Indriansyah. Terus pejabat yang terlibat kasus korupsi mantan bupati Thamsir ini berjumlah 18 orang.
 
Sementara itu beberapa pelakunya diantaranya Armansyah masih menjabat Kadispora Inhu dan Kep
 

ala Bappeda Inhu, Junaidi Rahmat malah bersenang senang me jabat jabatan eselon 2 di Pemkab Inhu. "Ya semua yang terlibat kembali diusut," paparnya.

Sementara salah seorang yang paling pantastis melakukan kirupsi dana APBD Inhu melalui kasbon Rp16 milyar lebih yakni Nurhadi bendahara  mantan bendahara rumahtangga buti Inhu ini belum berhasil dihubungi karena sedang sakit.***(Harmaein)