ROKAN HILIR- Alben Tajudin SH selaku kuasa hukum tersangka Yunaldi Zega yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Rohil pada Rabu 10 Oktober 2018 bersama Faigizaro Zega yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap PT Jatim Jaya Perkasa membantah atas semua tuduhan terhadap kliennya.
Bantahan tersebut disampaikan Alben Tajudin SH saat konferensi pers, Selasa 16 Oktober 2018 di kantor Cutra Andika Partners yang berada Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil Prov.Riau.
"Memang benar bahwa Yunaldi Zega seorang Advokat atau pengacara seperti mana yang di beritakan oleh teman teman wartawan. Tapi, kami membantah dan tidak benar apa semua tuduhan yang ditujukan kepada Yunaldi Zega. Seperti melakukan pemerasan atau menerima duit Rp 10 juta yang diduga dari Hasfiandi humas perusahan PT Jatim Jaya Perkasa.
Nah, uang itu adalah uang yang di serahkan Hasfiandi kepada Faigizaro Zega selaku ketua Serikat Buruh yang memperjuangkan hak hak buruh yang belum di penuhi oleh perusahaan PT.Jatim Jaya Perkasa," jelas Alben.
Ia menjelaskan, pada Senin 8 Oktober 2018, Faigizaro Zega ditelpon oleh humas PT.Jatim Jaya Perkasa yang bernama Hasfiandi untuk mengajak bertemu membicarakan hak-hak karyawan yang belum dibayar oleh perusahan.
Pertama yang harus dibayar adalah masalah hak cuti melahirkan dua orang karyawan, yang sebagaimana berdasarkan putusan dinas tenaga kerja Provinsi Riau yang nilainya sebanyak Rp 15 juta.
Pada saat itu, Hasfiandi mengajak bertemu dengan Faigizaro Zega di Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Namun, perjanjian untuk bertemu di Duri dibatalkan oleh Hasfiandi.
Dan Hasfiandi mengajak Faigizaro Zega bertemu di Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil untuk membayar hak hak buruh. Yunaldi Zega sebagai kuasa hukum karyawan PT Jatim Jaya Perkasa diajak lah oleh Faigizaro Zega untuk mendapingi diri nya bertemu dengan Hasfiandi humas Pt Jatim Jaya Perkasa.
Namun, di pertemuan tersebut diduga sudah atur skenario untuk dilakukan operasi tangkap tanggan (OTT) oleh pihak polisi bersama perusahaan.
Seolah-olah Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega melakukan pemerasan terhadap perusahaan.Padahal, yang memintak bertemu adalah pihak perusahan berjanji membayar hak hak karyawan yang belum dibayar," ungkap Alben.
"Namun, yang paling aneh lagi terhadap OTT yang dilakukan Polres Rohil. Bahwa klien kami saat di lakukan OTT tidak ada di dekat Faigizaro Zega dan Hasfiandi, klien kami Yunaldi Zega berada di meja lain tidak berdekatan dengan mereka yang lagi berembuk. Yunaldi Zega tidak ada menerima duit dan tidak tahu menahu malasah duit malah bisa di jerat OTT, Ini semua merupakan hal aneh. Sementara pasal 368 ayat 1 Jo 335 ayat 1 yang dikenakan pada klen kami unsur unsur pidana yang tak terpenuhi.
Hingga saat ni, klien kami belum dilakukan BAP nya oleh pihak penyidik," kata Alben.
Sementara itu, Yanti (56) selaku istri Faigizaro Zega mengatakan bahwa perusahan dengan pihak Polres Rohil sudah ada kerja sama untuk menjebak suaminya.
"Seolah olah suami saya melakukan pemerasan terhadap perusahaan. Suami saya diundang sama Hasfiandi untuk menyelesaikan hak buruh yang belum dibayar oleh perusahan. Tapi, malah suami saya yang dituduh melakukan pemerasan terhadap perusahaan. Saya mendengar saat itu, Hasfiandi nelpon suami saya bahwa beliau mengajak bertemu dengan suami untuk menyelesaikan masalah hak hak karyawan yang belum di bayar sama perusahaan," kata Yanti.
Sumber: Erapublik.com (mengukip : RiauSky.com)