Walikota Bekasi, Rahmat Effendi (Tengah)

Kota Bekasi Kembali Mendapatkan Penghargaan Tingkat Nasional

KOTA BEKASI (suaralira.com) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan penghargaan tingkat Nasional kepada Pemerintah Kota Bekasi, Penghargaan kali ini diberikan kepada Walikota Bekasi, Rahmat Effendi beserta Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra dan Dirut RSUD Kota Bekasi, dr. Kusnanto Saidi.

“Kita panjatkan puji syukur dan alhamdullilah kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan berkat rahmat dan karunianya dan atas bimbingan Pak Walikota dan Pak Wakil Walikota serta kerjasama para OPD teknis, Pemkot Bekasi memperoleh anugerah penghargaan Pelayanan Publik Terbaik Kategori A/A-Cluster tingkat Nasional,” ungkap Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra di Balai Kartini Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Selain DPMPTSP Kota Bekasi, penghargaan juga diberikan atas hasil evaluasi kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang hasil evaluasinya mendapat predikat minimal A- di tahun 2018.

Dalam hal ini, Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa mengatakan, untuk tingkat Provinsi, ada 3 unit penyelenggara pelayanan publik yang meraih nilai A dan 4 unit dengan nilai A-. Sedangkan di tingkat Kabupaten/Kota, ada 13 unit yang meraih nilai A dan 82 unit yang mendapat nilai A-.

“Kami telah mengundang 61 Kepala Daerah yang akan menerima hasil evaluasi dimaksud pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi Pelayanan Publik dan Pemberian Apresiasi Unit Penyelenggara Pelayanan Publik 2018,” ungkapnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No.176 Tahun 2018 tentang Penetapan Kementerian atau Lembaga, Provinsi, Kabupaten dan Kota dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Lokasi Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2018. Evaluasi pelayanan publik tahun 2018 ini, dilakukan pada unit penyelenggara pelayanan publik di 34 Provinsi dan 208 di tingkat Kabupaten dan Kota. Evaluasi telah dilakukan mulai bulan Mei sampai dengan Oktober 2018.

Untuk Pemerintah Provinsi, unit penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan evaluasi adalah DPMPTSP, Samsat dan RSUD Provinsi. Ada 29 RSUD Provinsi, 32 DPMPTSP Provinsi dan 32 Samsat yang dievaluasi.

Sedangkan unit penyelenggara pelayanan publik pada tingkat Kabupaten dan Kota meliputi Disdukcapil, DPMPTSP, dan RSUD Kabupaten dan Kota. Evaluasi ini dilakukan terhadap 186 RSUD Kabupaten dan Kota, 201 DPMPTSP Kabupaten dan Kota dan 201 Disdukcapil Kabupaten dan Kota.

Evaluasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 7 ayat (3) yang berbunyi Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

Ditambahkan, pada tahun 2018 ini, untuk pertama kalinya evaluasi pelayanan publik dilakukan secara online. Hasil evaluasi selanjutnya diolah dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). Seperti tahun-tahun sebelumnya, ada enam aspek yang dievaluasi, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, sistem konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.

Mengingat banyaknya unit penyelenggara pelayanan publik yang harus dievaluasi, tahun ini, Kementerian PANRB menggandeng Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk membantu melakukan evaluasi. “Kedepan, kami harapkan bisa bekerjasama Biro Organisasi Provinsi untuk membantu melakukan evaluasi,” jelas Diah.

Selain penyerahan hasil evaluasi, dalam acara tersebut juga diselenggarakan workshop pada hari yang sama setelah kegiatan pemberian penghargaan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para peserta kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. (ari/sl)