Asisten Teknik: Pembangunan Kopel PTPN V Sesuai Bestek

PEKANBARU-RIAU, suaralira.com - Sudah belasan tahun kontraktor CV Giri Kencana menjadi rekanan PTPN V Riau dalam segala kigiatan peroyek di lingkungan PTPN V milik BUMN, dan saat ini CV Giri Kencana memenangkan tender pembuatan 3 unit kopel (perumahan) karyawan. Satu kopel dibangun sama dengan dua pintu perumahan, satu kopel posisinya di plasmen, 1kopel di AFD 3 dan 1 kopel lagi di AFD 4 Kebun Sei Berlian, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau.

Berdasarkan informasi narasuber masyarakat, bahwa pembuatan pondasi perumahan yang di AFD 3 dan 4 diduga tidak sesuai dengan standard (bestek) yang sudah disepakati dalam tender PTPNV.

Untuk mencari kebenaran informasi tersebut, awak media turun langsung kelapangan bersama pelaksana CV Giri Kencana dan Asisten Teknik PTPN V, dan melihat pondasi perumahan tersebut, tidak ditemukan apa yang di imformasikan kepada awak media.

Saat di komfirmasi Asisten Teknik CV Giri Kencana, Junaidi mengatakan bahwa pekerjaan 3 kopel perumahan PTPN V sudah sesuai dengan bestek dalam kontrak kerja. “Silahkan bapak cek aja langsung, dan bisa lihat sendiri pelaksanaan pekerjaannya,” ajaknya.

“Kami sebagai rekanan, selalu bekerja mengikuti bestek yang telah disahkan oleh pemberi pekerjaan, yaitu PTPN V, jadi apa yang diinformasiakan ke teman-teman itu tidak benar,” terang Junaidi.

Junaidi menambahkan, kalau masalah opini orang sudah biasalah. Terkadang ada yang suka dan ada yang tidak suka. Selagi kita dalam pelaksaan pekerjaan sesuai dengan bestek, kenapa harus gerah,’ ujarnya sambil tersenyum.

Terkait adanya dugaan pembangun perumahan karyawan (kopel) PTVN V awak media suaralira.com mengkomfirmasikan kepada Humas PTPN V, Risky Atriyansyah melaui whatshap (wa) mengatakan, pondasi yang dipergunakan adalah pondasi umpak. Dalam pembangunan tidak terdapat pondasi lama,” terangnya.

Kedalaman pondasi sesuai dengan gambar kerja dan permukaan tanah tapak bangunan," terang Rizki.

"Adapun terhadap objek pekerjaan sendiri, belum diserah terima kepada Perusahaan (PTPN V). Perusahaan juga akan melakukan pemeriksaan ulang saat serah terima," ungkap Humas PTPN V.

Dan jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai kontrak terjadi, maka akan ada konsekuensi sesuai surat perjanjian kerja. Tetapi berdasarkan pemantauan,, CV Giri Kencana saat ini masih melaksakan pekerjaannya, sesuai dengan kontrak yang disepakati bersama," akhiri Humas PTPN V.***(red)