Baru Siap Dikerjakan Jalan Sudah Hancur, PPTK Dan Kontraktor Tuding Masyarakat Penyebabnya

BENGKALIS-RIAUsuaralira.com - Aroma Korupsi begitu kental terjadi pada dua pekerjaan semenisasi jalan yang dikerjakan oleh rekanan kontraktor tepatnya gang. Binjai dan gang  M. Nuh, Desa Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kedua jalan yang dianggarkan oleh Dinas Perkimtan Kabupaten Bengkalis tersebut bersumber dari anggaran APBD Bengkalis 2018, demikian pemantauan awak media kelokasi pekerjaan yang tertulis pada plank nama pekerjaan dilapangan, Rabu (19/12/2018) lalu. 

Ketika awak media menindak lanjuti laporan masyarakat, sungguh sangat mengecewakan hasil pekerjaan semenisasi, kedua jalan tersebut, baru siap dikerjakan udah ada nampak keretakan dan keropos yang diduga tidak sesuai didalam dokumen teknis pekerjaan beton.

Kedua pekerjaan tersebut adalah semenisasi gang Binjai RT 08 Dusun Perangkap dikerjakan oleh rekanan CV. KARYA MUFAKAT dengan anggaran sebesar Rp 149.750.000,- dan semenisasi jalan gang M. Nuh + Duiker 3 unit dikerjakan oleh rekanan CV.PELITA JAYA dengan anggaran Rp 199.600.000,- dan diawasi Konsultan Pengawas CV. BOEDAK BETUAH.

"Lihat bang jalan dikerjakan kontraktor ni, udah retak dan keropos akibat campuran beton tidak sesuai dalam RAB pekerjaan dan gambar rencana kerja. Jika seperti ini hasil kerja mereka  mau mencari untung besar," jelas masyarakat saat mendamping   awak media kelokasi pekerjaan.

Menurut masyarakat yang tak ingin namanya disebut mengatakan, seharusnya konsultan pengawas lebih sering kelokasi kerja, bukan malah hanya menerima laporan kontraktor dari telpon, dan hanya menanyakan udah berapa meter dikerjakan hari ini tanpa melihat langsung kelokasi pekerjaan untuk mengawasi kualitas beton apa udah sesuai atau tidak," beber masyarakat kepada awak media.

Dinas Perkimtan melalui PPTK nya yang akrab dipanggil Iban kepada awak media Jum'at siang (21/12/2018) mengatakan, keretakan semenisasi jalan disebabkan menurut kontraktor karena sambungan, dan keropos semenisasi jalan tersebut diduga ulah masyarakat yang menghancurnya," ujarnya bela kontraktor tanpa tak dapat membuktikan atas tuduhannya kepada masyarakat.

"Saya akan perintah pada rekanan untuk memperbaiki jalan yang rusak, jika perlu kita tambah panjang," tuturnya dan meminta hal ini jangan dibawa kemana-mana.

Tambahnya lagi, tanpa rasa bersalah mengatakan, hal ini terlebih dahulu akan koordinasi sama Kabid Haris Umar dan Konsultannya, yang jelas jalan tersebut akan diperbaiki karena sudah menjadi tanggung jawab rekanan," ungkapnya.

Ditempat terpisah Ketua DPP LSM PPK (Pemantau Pemberantas Korupsi) Riau Tehe Z Laia via hand phone mengatakan, seharusnya pihak konsultan pengawas bertanggung jawab penuh terhadap dugaan kecurangan pekerjaan yang menyebabkan volume, kualitas dan kuantytas pekerjaan tidak mengacu pada rencana awal pekerjaan didalam dokumen mereka." ucapnya.

"Jika terbukti, ini lah konsfirasi yang memperkaya diri, disebabkan konsultan pengawas tidak melakukan tupoksi sesuai kontrak kerjanya, sama pemerintah (Dinas Perkimtan)  dengan melakukan pembiayaran kepada rekanan yang menyebabkan dugaan kerugian keuangan negara dengan melanggar UU No. 20/2001 perubahan dari UU No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi," jelas Tehe.

Tambah Tehe, baik rekanan maupun konsultan dapat dijerat dengan UU No. 2/2017 tentang jasa konstruksi (Jakon) dengan menyebabkan kegagalan kontruksi."ujarnya.

Tegasnya lagi, seraya meminta kepada stakeholder terkait, yaitu Dinas Perkimtan Kabupaten Bengkalis sebagai pemilik pekerjaan untuk tidak mencairkan 100 persen dan memberi sanksi selama tiga tahun kepada perusahaan rekanan maupun perusahan konsultannya untuk  tidak mengambil pekerjaan di Dinas Perkimtan." tutupnya.***(ye)