LUBUKLINGGAU-SUMSEL, suaralira.com - Jajaran Polsek Lubuklinggau Barat berhasil ungkap kasus curas (jambret) yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Lubuklinggau atas dasar Laporan Polisi. No : LP / B - 81/ XII / 2018 Sek Brt tanggal 26 Desember 2018.
Dengan korban bernama Jukriah (78) warga desa Marga Sakti SP 3 Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). Kejadian terjadi di jembatan penyebarangan depan RS Sobirin, Selasa, (15/01/2019)
Adapun pelaku yang berhasil diringkus Polisi ialah inisial JH (19) warga Desa Suka Cinta Kec Sumber Harta Kab Mura, AR (43) warga Jalan Garuda Rt 02 Kel Lubuk Aman Kec Lubuklinggau Barat I, dan DI (35 ) warga Jalan Garuda, Rt 02 Kel Lubuk Aman Kec Lubuklinggau Barat I.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat IPTU Sofian Hadi menjelaskan, kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 sekira pukul 10.00 WIB saat korban kepasar Inpres untuk belanja keperluan rumah tangga. Korban yang datang dari Desa Kelingi Kab Musi Rawas dengan membawa uang sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) yang disimpan didalam dompet korban.
" Kejadian bermula sewaktu korban hendak belanja di pasar Infres untuk keperluan keluarga,dan pada saat korban ingin menyebrang di jembatan penyebrangan korban diikuti oleh pelaku yang langsung menarik dompet korban setelah melancarkan aksinya pelaku langsung melarikan diri ke arah belakang RS. Sobirin," jelasnya .
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang lebih kurang sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) sehingga korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Menanggapi laporan korban, akhirnya pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 sekira pukul 09.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Linggau Barat mendapat informasi bahwa pelaku Juanda sedang berada di warung makan didepan Masjid Agung As Salam kota Lubuklinggau dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku sehingga pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Selanjutnya berdasarkan keterangan pelaku JH dompet korban dibuang di belakang RS Sobirin dan ditemukan oleh Ketua Rt 05, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Barat mengambil Barang Bukti (BB) dompet tersebu,” ujar Kapolsek.
Dan menurut keterangan dari pelaku JH bahwa, ia melakukan aksinya bersama temanya AR dan DI, selanjutnya penangkapan terhadap rekan pelaku langsung dipimpin oleh Kapolsek Lubuklinggau Barat, sehingga pelaku berhasil diringkus dirumah kontrakanya di Kel Lubuk Aman Kec Lubuklinggau Barat tanpa perlawanan,” paparnya.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 (satu) buah dompet dan KTP milik korban, 1 (satu) lembar STNK milik korban curanmor. Pelaku terlibat juga LP curanmor dengan LP/ B /77/ XII/2018/ Sek Brt tgl 06 Des 2018 An.Julianto.
" Kemudian pelaku beserta BB dibawa ke Polsek Lubuklinggau Barat guna kepentingan penyidikan," pungkas Kapolsek Lubuklinggau Barat IPTU Sofian Hadi.***(hr.adv)