Foto ilustrasi hukum

Remaja Penghina Presiden dan Kapolri Divonis 18 Bulan Penjara

Medan, suaralira.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara kepada M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah (18), remaja yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Tito Karnavian melalui postingannya di situs jejaring sosial facebook dan twitter. Farhan juga dijatuhi pidana denda senilai Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, Farhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan serta pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
 
Perbuatan itu melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
"Memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp10 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 1 bulan," ujar hakim Wahyu, saat membacakan amar putusannya di PN Medan, Selasa (16/1/2018).
 
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Farhan dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
 
Usai mendengar putusan, Farhan langsung menerima vonis yang diberikan majelis hakim. Senada dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raskita JF Surbakti juga terima putusan tersebut.
 
"Terima Yang Mulia," tutur Farhan.
 
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Farhan melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui akun facebook dan twitter pribadinya. Farhan membuat meme yang menjelek-jelekkan Presiden Jokowi dan Jenderal Tito serta institusi kepolisian. Ia bahkan sempat menantang polisi untuk menangkapnya.
 
Kasus ini sendiri bermula setelah postingan Farhan menjadi viral di kalangan warganet. Polisi yang mendapati postingan tersebut lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Farhan di rumahnya Jalan Bono No.58-F, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan pada 19 Agustus 2017.‎
 
 
 
***Redaksi
sumber : okezone (wal)