ROHIL (suaralira.com) - Terkait adanya kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Bos, Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 016 Sekeladi yang berada di Kepenghuluan Menggala Sakti Kec. Tanah Putih Kab. Rohil di laporkan ke Polres Rohil beberapa waktu yang lalu.
Dugaan Korupsi ini diduga berawal semenjak Kepsek yang bernama Misgiono menjabat di sekolah SDN 016 Sekeladi, setiap pencairan dana BOS per 3 (tiga) bulan yang hingga puluhan juta rupiah pasti saja para guru dan siswa tidak dapat menikmati bantuan dan fasilitas yang telah diberikan negara tersebut. Hal ini sesuai investigasi media erariau.com dan suaralira.com beberapa waktu yang lalu kalau di sekolah tersebut tidak pernah disalurkan dana BOS sesuai peruntukannya.
Demi terwujudnya cita-cita negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sarana pendidikan di sekolah, maka pimpinan redaksi media suaralira.com Nurhadi, S.Sos melaporkan Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah SDN 016 Sekeladi yang berada di Menggala Sakti ke Polres Rokan Hilir guna mengusut terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut.
Saat di Konfirmasi kepada Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adi Wuryanto melalui pesan WA ke momor selulernya mengatakan bahwa laporan Pimpred media suaralira.com tersebut telah di terimanya "Sudah di disposisikan ke Kasatres" jawabnya.
Akel Fernando SH,MH selaku Praktisi Hukum Riau yang saat ini berada di Pekanbaru menyatakan pada senin (07/05) melalui selulernya bahwa dirinya prihatin atas kasus ini dan berharap polisi bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini demi tegaknya keadilan dan demi hak-hak siswa di sekolah tersebut.
"Mendengar hal ini saya sangat prihatin tentang nasib siswa siswi disekolah tersebut yang tidak mendapatkan haknya terhadap realisasi dana BOS, tentu saya berharap pihak kepolisian bisa bekerja profesional dalam pengungkapan kasus ini agar jadi pembelajaran bagi kepala sekolah yang lain agar tidak menyalahgunakan dana BOS agar mutu pendidikan kita bisa meningkat," tutup bang Akel sapaan praktisi hukum tersebut.***(zl/Red)