INDRAGIRI HULU-RIAU, Suaralira.com - Terkait 7 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknologi Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau yang terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pasir Penyu dalam giat penertipan anak sekolah di saat jam belajar. Pihak SMK Teknologi Lirik akan berikan pembinaan dan sangsi bisa di keluarkan dari sekolah. Hal tersebuat di tegaskan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Teknologi Lirik, Yudiasman.
"Tahap awal kita akan melakukan pembinaan dan juga pemanggilan orang tua mereka masing-masing. Sekarang ini kami tidak tahu pasti, anak-anak yang terjaring razia itu bolos dari sekolah atau memang tidak sekolah.
Maka dari itu, kami akan memanggil terlebih dahulu orang tua dan wali kelas masing-masing," kata Kepsek SMK Teknologi Lirik, Yudiasman, saat dikonfirmasi melalui seluler, Kamis (24/1/2019).
Untuk mengenai sangsi, udah jelas akan kami berikan sangsi terhadap anak-anak murid yang tidak ikuti peraturan kedisplinan, salah satunya bolos. Pemberian sangsi tergantung poin yang meraka miliki,” ungkap Kepsek.
Sangsi bisa dengan diluarkan siswa dari sekolah, apa bila poin yang dimiliki anak-anak tersebut sudah melampaui peraturan yang sudah sama-sama di sepakati oleh orang tua dan sekolah." jelasnya.***(Roni)