INDRAGIRI HULU-RIAU, suaralira.com - Kepala sekolah SMAN 1 Pasir penyu mengeluarkan 4 orang siswa yang di duga berkelahi. Hal ini sungguh disayangkan karena hal ini dilakukan sepihak, tampa melihat masa depan atau hak anak peserta didik.
Kepsek keluarkan siswa melanggar Undang-undang Perlindungan Anak serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2015.
“Kepsek melanggar hak pendidikan peserta didik, karena mengeluarkan siswa tanpa disertai teguran lisan dan tulisan," ujar pratisi hukum yang juga pengecara, Han Aulia Nasution SH MH.
Pratisi hukum meneruskan, prosedur hukuman untuk siswa sudah diatur dengan Permendikbud. Mulai dari lisan, tulisan dan tindakan edukatif. Tapi, sekolah tak perlu mengeluarkan siswa.
Dalam kasus tersebut, lanjut Han Aulia Nasutioan SH MH, pihak sekolah cenderung mengintimidasi. Pihak sekolah memindahkan siswa ke sekolah lain diduga tanpa persetujuan orang tua.
“Kepala sekolah harus mencabut keputusan itu, sekolah harus mengembalikan kehormatan siswa. Apalagi siswa akan melaksanakan ujian sekolah dan Nasional,” tegas Pratisi hukum.
Selain itu, Han Aulia Nasutioan SH MH juga menganjurkan, agar orang tua murid mengajukan gugatan ke Pengadilan, agar kepala sekolah mau pun masjelis guru tahu tentang aturan dan Undang-undang." singkatnya.
Dari data yang berhasil di di kutip awak media, Kelas 12, IPA sebanyak 2 orang dan kelas 11 sebanyak 2 orang yang sudah di keluarkan pihak sekolah.
Sementara itu, Kepsek SMAN 1 Pasir Penyu Desman saat di konfirmasi dan didengarkan beberapa awak media melalui selulernya, dengan Nomor : 085363901XXX mengatakan, "Untuk itu bukan ke saya konfirmasi nya, saya hanya penjaga sekolah,
Mengapa bapak sibuk pula, mau wartwan, mau apa, ngapa pula bapak sibuk dengan prihal ini,” uagkap suara yang di telpon awak media.***(roni)