MUSI RAWAS-SUMSEL, Suaralira.com - Haidir (35) warga RT 11 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Ma Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) diduga telah menjadi korban penipuan dalam pembangunan rumah took (ruko) miliknya, Jum'at 25/01/2019.
Pelaku yang berhasil di ringkus Polisi berinisial DH (34) warga Samping Lapangan Perbakin Kel Kayu Ara Kec Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau. Dengan saksi kejadian Inka Disprian (24) dan Ranti Kusnani (28) keduanya warga RT 11 Kel Pasar Muara Beliti Kec Muara.Beliti Kab Mura.
Dugaan penipuan pembangunan ruko milik korban tersebut terjadi di RT 7 Kel Pasar Muara Beliti Kec Muara Beliti Kab Musi Rawas Pada hari Senin Tanggal 07 Januari 2019.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro membenarkan penangkapan pelaku yang diduga melakukan penipuan pada hari Kamis 24 Januari 2019 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku ditangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Beliti.
Setelah menjalani pemeriksaan terhadap pelaku, Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap pelaku dan untuk penyidikan perkara lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap pelaku,” ungkap Suhendro.
Kapolres melanjutkan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memborong pembangunan ruko dua pintu milik korban, dengan penjanjian upah sebesar Rp.49.000.000.- (empat puluh sembilan juta), namun setelah bangunan selesai sekitar 70%, pelaku mengingkari perjanjian dengan cara tidak melanjutkan pembangunan ruko milik korban sampai selesai 100%, sedangkan seluruh upah telah dilunasi korban kepada pelaku.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah),” pungkas Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro.***(Hr.Adv)