BENGKALIS-RIAU, Suaralira.com – Dugaan aroma korupsi begitu kental pada kedua kegiatan semenisasi jalan Desa Kelemantan Kecamatan Bengkalis Propinsi Riau sumber anggaran Silpa P3ID Tahun Anggaran 2017.
Pasalnya jalan yang masih seumur jagung baru siap dikerjakan pertengahan tahun 2018 lalu, udah nampak mulai hancur dan bahkan tidak diburas sama sekali dengan alasan dana pekerjaan buras sudah habis.
Berdasarkan fakta dilapangan ketika awak media turun kelokasi, Sabtu (18/01/2019) atas laporan masyarakat setempat, lokasi pekerjaan tersebut terletak di jalan Ibrahim Dusun Damai, lebih kurang 600 meter dari Jalan Utama dan Jalan Sawit Desa Kelemantan Kecamatan Bengkalis.
"Kami masyarakat udah beberapa kali untuk menegur TPK dan pekerja, mengapa sudah hampir enam bulan belum diburas (aspal), namun tidak diindahkan dan dijawab oleh mereka, dana sudah tiada lagi," ucap warga yang enggan namanya disebut kepada tim awak media.
Tambahnya warga, bukan hanya dijalan Ibrahim saja asal jadi,,jalan Sawit juga hasilnya tidak sesuai harapan," ucapnya kesal.
Diutarakanya lagi, berulang kali diingatkan kepada TPK (Tim Pengelola Kegiatan), apabila sampai pada lewat akhir bulan tidak juga diperbaiki dan diburas, saya akan laporkan kepada pihak berwajib dan wartawan agar diberitakan," jelasnya kepada awak media.
Akhirnya sampai pada penghujung bulan Januari 2019 belum ada tanda-tanda TPK untuk memperbaiki jalan yang rusak dan belum diburas, maka itu saya laporkan ke wartawan, pasti hal ini pihak desa akan tanggap jika diberitakan," ungkapnya.
Terkait atas laporan warga tersebut, Kapala Desasa (Kades) Kelemantan Nanggak, saat dijumpai, Selasa (22/01/2019) sangat terkejut dan terimakasih atas infonya dari awak media.
" TPK harus bertanggung jawab penuh atas kelalaian terhadap tugas yang diamanahkannya. Saya heran kenapa jalan yang rusak tidak diperbaiki dan belum diburas sama sekali, padahal pekerjaan tersebut sudah dicairkan seratus persen dan siapnya udah hampir pertengahan tahun lalu," ucapnya mengelak.
"Esok pagi saya akan panggil TPK maupun masyarakat untuk rapat dikantor dan akan saya cek kelapangan berdasarkan photo kondisi lapangan yang dikirim kepada saya," ungkapnya.
Tambahnya, sebagai Kades saya tidak ingin ada masalah dikemudian hari, jika saya kedepannya tidak terpilih lagi, saya mau hidup tenang dan berkebun," bebernya.
Sambungnya lagi, terkait permasalahan ini, abang tanyakan langsung nantinya kepada TPK, dia harus bertanggungjawab kepada kegiatan yang dikerjakannya " pungkas Kades.
Ketua TPK Desa Kelemantan Ujang kepada awak media saat dikonfirmasi, terhadap dua kegiatan yang dikomandonya, Jum'at (25/01/2019) mengatakan saya akui kesalahan saya bang,dan semalam kedua Jalan Ibrahim dan Jalan Sawit udah kami buras, maka itu, saya belum sempat mau ketemu untuk menjelaskannya." ucapnya.
Dicecar pertanyaan, kenapa kedua jalan yang rusak dan keropos tidak diperbaiki dulu sebelum diburas? Ujang (TPK-red) hanya diam dan mohon untuk tidak dipermasalahkan.
"Saya kecewa sekali, kenapa Kades kami limpahkan permasalahan seratus persen ke saya, dia (Kades-Nanggak) adalah PA (Pengguna Anggaran), seharusnya dia tidak bicara begitu," tutupnya kesal.
Menanggapi atas prilaku oknum TPK yang tidak menanggapi atas kritikan warganya, Ketua DPP. LSM PPK (Pemantau Pemberantas Korupsi) Riau, Tehe Z Laia saat diminta tanggapannya, Sabtu, (28/01/2019) mengatakan, seharusnya pihak stakeholder didesa harus berjiwa besar terhadap kontrol pembangunan oleh warganya, demi kemajuan didesa itu sendiri,bukan malahan memberi jawaban yang tak masuk akal dan mengindahkan teguran warga.
"Seharusnya Ketua TPK (Ujang-red) sebagai pengelola kegiatan, bekerja harus teliti dan mengacu pada RAB maupun gambar rencana kerja yang sudah disusun dalam RPJMDes dan APBDes Kelemantan 2018, sedangkan Kepala Desa adalah selaku Pengguna Anggaran (PA) Desa, sangat ironis melepas tanggung jawab terhadap permasalahan ini, masa pekerjaan yang tidak siap dicairkan seratus persen, tanpa melihat kondisi dilapangan dan menerima laporan bohong dari pihak pengelola kegiatan," ujar Tehe.
Tambah Tehe, Kades (Nanggak) selaku PA Desa tidak mentaati atas PP No. 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan diduga melakukan pembiaran atas kebocoran APBDes desa dengan mencairkan anggaran kegiatan yang tak siap seratus persen, " ungkap Tehe.
Diutarakanya lagi, TPK dalam menjalani amanah pengadaan barang dan jasa milik pemerintah desa harus mengacu pada perka LKPP No. 22/2015 perubahan kedua Perka LKPP No. 13/2013 tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah desa, pahamilah juga Perbup 36 maupun Perbup 37 tentang pelaksanaan dari kegiatan desa, jurlak teknis anggaran desa udah jelas. Kenapa tidak diikuti, jika gagal paham kordinasi dengan atasan," jelas Tehe.
Jika demikian persoalan diatas, patut diduga melanggar UU No. 20/2001 perubahan dari UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi," ucapnya.
"Diminta kepada pihak dinas terkait, untuk lebih seleksi memantau penggunaan anggaran didesa dan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kepada oknum desa yang cuba bermain dengan anggaran desa," tutupnya.***(tim)