Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Hilir Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

TEBING TINGGI-SUMUT, Suaralira.com - Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Hilir berhasil mengamankan inisial EP alias Gobang (21) warga jalan Persatuan Rusunawa 2 lantai.2 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Salah satu pelaku pembongkaran rumah milik Rudiyanto Barus berhasil ditangkap, Jumat (1/2/2019) pukul 03.00 WIB dari tempat persembunyiannya di jalan Subur Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga kepada Suaralira.com lewat pesan whatsapp mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban Rudiyanto Barus membuat laporan ke Polsek Padang Hilir, Kamis (24/1/2019) dengan Laporan Polisi (LP) nomor LP/04/I/2019/TT.Hilir.

Disebutkan Kapolsek, saat diperiksa pelaku mengaku telah membongkar rumah korban bersama seorang temannya bernama panggilan Ninok (masih dalam pencarian).

Menurut keterangan Gobang, mereka masuk kedalam rumah korban lewat pintu belakang pada saat rumah kosong.

“ Para pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit TV 21 inci merk Polytron warna hitam, 1(satu) unit DVD merk Tanaka warna hitam serta tabung gas,” pungkas AKP David Sinaga.

Kini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polsek Padang Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara teman pelaku Ninok, masih dalam pencarian.” Jelas Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga.***(gabe)