Pekanbaru (suaralira.com) - Saat ini penyidik Ditkrimsus Polda Riau masih melakukan pengumpulan data terkait dugaan korupsi jual beli aset Pemerintah Daerah Riau. Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik sudah menyurati Kakanwil BPN Pekanbaru.
''Kita surati pihak BPN untuk meminta warkah terkait lahan kasus tersebut,'' kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau melalui Kabid Humas Kombes Pol Hery Murwono, kemarin.
Ketika ditanya apakah warkah yang diminta sudah diberi pihak BPN, penyidik tak menjawab, cuma menyarankan wartawan untuk konfirmasi ke pihak BPN.
Sementara Kepala Kantor BPN Pekanbaru, Doni Syafrial yang dikonfirmasi kemarin menyebut, soal kasus tersebut, pihaknya sudah ada dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan.
''Sudah ada pemanggilan untuk memberikan keterangan. Saat ini sama sama kita tunggu hasilnya,'' katanya.
Ketika ditanya apakah warkah yang diminta penyidik sudah diberikan. Doni menjawab, kalau untuk hal ini pihaknya tak bisa jawab.
''Kalau ini saya tak bisa jawab. Silahkan tanya penyidik,'' ungkapnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, kasus ini diselidiki Polda Riau berdasarkan laporan salah satu LSM di Pekanbaru. Dimana dalam Dumasnya disebutkan kalau lahan tersebut sebelumnya dibeli Pemprov Riau dari warga setelah membayar ganti rugi. Diantaranya ganti rugi diberikan kepada Ahmad dan H Aisyah dengan kuasa Nawawi.
Ahmad memiliki lahan itu berdasarkan tebang tebas pada tahun 1954. Dimana sebelah Utara berbatasan dengan sungai 12 M, bagian Selatan berbatasan dengan tanah Pemda 12 M, sebelah Barat berbatasan dengan Ahmad 395 M, dan sebelah Timur berbatasan dengan H Zaili 395 M.
Usai Pemprov Riau membayar ganti rugi, terbitlah SHM tahun 1987, yakni SHM Nomor P.75 tahun1987 seluas 3.9 Hektar dan SHM Nomor P.76 tahun 1987 seluas 3.6 Hektar.
Namun, diduga SHM lahan milik Pemprov Riau ini didouble oleh oknum yang tak bertanggungjawab dengan terbitnya SHM tahun 2009. Dalam surat ini disebutkan sebagai ahli waris Mandyas dan Juminto. Berubah namanya kepemilikan lahan itu diduga berdasarkan surat palsu Nomor : 1518 tahun 1972 dan Nomor : 1518 tahun 1973.
Diduga surat Nomor : 1518 tahun 1972 dan 1973 ini dibuat bersama-sama. Diantaranya, diduga oleh mantan Wakil Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Riau, EN bersama oknum pengacara berinisial Ark. Bahkan, karena kasus ini, EN sudah ditetapkan tersangka bahkan dijadikan DPO oleh penyidik Polda Riau pada tahun 2014. Namun, tahun 2019, EN meninggal dunia.
Sementara informasi dilapangan disebutkan juga kalau SHM itu terbit berdasarkan akta jual beli Nomor 3446/SH/1985 atas nama Alm Mandyas seluas 15.234 M2.
Selanjutnya, keluarlah Peta Bidang atas nama Mulyadi Sastra tanggal 14 Oktober 2009 di lahan yang terletak di Jalan Garuda, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru tersebut.
Dalam peta bidang atas nama Mulyadi Sastra tanggal 14 Oktober 2009 ini diukur oknum BPN bernama MF dan diduga ditandatangani Kasi 1 BPN Ma.
Sementara Informasi yang dirangkum wartawan dilapangan, diduga lahan yang dikuasai pihak-pihak yang tak bertanggungjawab itu sama luasnya dengan aset Pemda Riau (luas tercantum disertifikat). Bahkan diduga dilahan itu sudah ada bangunan rumah, diduga milik oknum ASN Pemprov Riau berinisial ES.
Tak hanya itu, diduga di lahan itu juga sudah berdiri dua unit rumah. Satu dari dua unit rumah yang berdiri itu diduga milik Yus mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Riau. (Jd/Sl)