Aminuddin Simatupang selaku penyuluh kehutanan swadaya masyarakat Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan Kementrian Kehitanan Republik Indonesia menyorot permasalahan Dugaan Kawasan Ilegal perkebunan kelapa sawit milik pengusaha Windu Siahaan
Windu Siahaan Diduga Seorang Pengusaha Super Power

"King Of The King" Terindikasi Pemilik Lahan Ribuan Hektar Diduga Ilegal

Rokan Hilir, Suaralira.com - Dengan maraknya pembukaan lahan perkebunan diwilayah Kabupaten Rokan Hilir  saat ini membuat hutan menjadi porak poranda sehingga pelestarian hutan akan terancam yang berdampak suhu udara meninggi sebagaimana  yang dirasakan pada saat ini karena penyerapan carbon diogsida (O2) oleh tanaman kayu hutan tidak ada untuk menyimpan carbon tersebut .
 
Salah satu penyebabnya hutan di Rokan Hilir terkena rambah akibat maraknya pihak pemodal maupun pengusaha dengan seenaknya membuka hutan tersebut secara leluasa dengan dalih membeli lahan dari masyarakat yang diduga sebagai alasan sementara.
 
Salah satu bukti yang terlihat  seorang pengusaha atau pemodal asal sumatera utara bernama Windu Siahaan menguasai lahan seluas ratusan Ha lebih  lahan perkebunan yang terletak di kepenghuluan Sekapas Kecamatan Rantau Kopar dan kepenghuluan Sekeladi Hulu Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
 
Kuat dugaan penguasaan lahan ini yang dijadikan perkebunan kelapa sawit (elaisquenensis zaq) tidak mengantongi izin sesuai ketentuan yang diatur dalam undang undang  No 41 tahun 1999 tentang kehutanan  dan undang undang No 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Kemudian hal ini juga termasuk melanggar ketentuan undang undang No 18 tahun 2013 tentang perusak dan perambah hutan .
 
Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) Aminuddin Simatupang dengan No KTA 0712/14/07/2016 yang dikeluarkan Pusat Penyuluh (Pusluh) pusat Kementerian Lingkumgan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesi  ketika dikomfirmasi media mengatakan pihak nya akan memepelajari tentang lahan yang menjadi pembicaraan lintas media ini, semua ada ketentuan dan peraturan yang merujuk kepada undang undang yang berlaku . 
 
Lanjut Aminuddin simatupang selaku penyuluh kahutanan swadaya masyarakat Kabupaten Rokan Hilir secar tegas mengatakan jika nanti terbukti terlihat fakta tidak sesuai ketentuan ini termasuk pidana yang melakukan melawan hukum, saya juga akan tindak lanjuti masalah ini dan akan melakukan koordinasi dengan kehutanan Propinsi Riau  dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di jakarta. 
 
"Kuat dugaan saya bahwa status administrasi yang dikelurkan  pihak kepemerintahan setempat tersebut telah melanggar hak kewenangan bila status lahan tersebut dalam hutan kawasan yang tak dapat diperjual belikan atau dikuasi secara peribadi  terkecuali atas keputusan Menteri kehutanan," terang Aminuddin.
 
"Dan jika pihak pengelola maupun pemilik lahan mengatakan kepada Presiden dilaporkan  dia tidak takut berarti sudah kebal hukum dengan istilah king of the king (raja diatas raja) kita lihat nanti sesuai fakta yang ditemukan," ujarnya.***(redaksi).