Perbaungan (Sumut), suaralira.com--Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait ada nya indikasi Penjualan Aset Negara yang Berupa Sungai Jambur Salam serta Tali air di dusun Tiga Desa Kota Galuh kec. perbaungan. Penyidik dari Polres Serdang Bedagai melakukan cek TKP yang menjadi objek perkara.
Dalam Hal ini penyidik Polres Sergai Turut Menghadirkan Pihak BPN, PUPR, Bidang PSDA Bagian Aset Serdang Bedagai, Ketua Himpunan Mahasiswa Sergai ( HIMAS) Serta Kepala Desa Kota Galuh untuk Turut serta menyaksikan Pengukuran di TKP yang di Laporkan Masyarakat.
Di Selah Selah Kegiatan Salah Seorang Mantan Sekretaris Desa Kota Galuh M.Biak Purba (80) Mengatakan Bahwa diri nya Menjadi Sekdes sudah Empat Generasi Kepala Desa Kota Galuh.
Mulai Dari Jabatan Kades Ayunan AB 1970 hingga 1973, Selanjutnya di masa jabatan Kades Safi'i masa jabatan 1973-1979, jabatan kades Asmari 1979-1983 dan Kepala Desa M.buang dari 1983-1986.
Sehingga Saya Tau mana Batas Tanah Masyarakat dan Batas Batas Sungai dan Batas Tali Air. Karna Kami Dulu Menjabat Barsama Kades Berupaya Menjaga Aset Aset negara yang ada di kota Galuh ini Tetap Utuh.
Padahal Dulu nya Kades Kota Galuh ini jika ada permasalahan batas tanah masyarakat dia Selalu minta petunjuk pada Saya. Namun Paska ada nya dugaan Penjualan Tanah dan Mengikutkan Sungai Jambur Salam dengan Tali air dua, dia tak menghubungi saya lagi.
Sambung nya Dengan Turun nya Pihak Penyidik dari Polres Sergai bersama pihak terkait. Kami Selaku Masyarakat Berharap Pihak Penegak Hukum dapat Menjadikan Laporan Masyarakat ini Menjadi terang Benerang dan Tetap ikuti proses Hukum Yang Ada. (DS/sl)