PALEMBANG-SUMSEL, Suaralira.com - Polda Sumsel kembali berhasil menggagalkan peredaran shabu seberat 3 kilogram yang masuk ke Palembang. Rudi (35) berhasil diamankan beserta barang bukti saat akan membawa shabu pemberian seseorang yang masih dalam pengejaran.
Saat ditangkap Rudy tidak bisa berkutik, karena ditangannya ditemukan barang bukti shabu. Dirinya, mengaku mendapat perintah dari seorang di dalam lapas Merah Mato Palembang Provinsi Sumatra Sealatan (Sumsel).
“Aku dapat perintah dari Iwan Kinjeng (Napi Merah Mato), dia bilang bisa nggak nolong kakak, nanti ada lah bagian untuk kau. Aku sanggupi, terus dibilang nanti ada yang hubungi,” ujarnya Rudy saat di Mapolda Sumsel, Senin (4/1/2019).
Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada tanggal 30 Januari 2019. Rudy yang mendapat perintah langsung bergerak ke minimarket yang berada di bilangan perumahan Citra Grand City Palembang.
“Saya ketemuan sama orang yang tidak dikenal. Karena cuma berhubungan lewat telpon atas perintah Iwan Kinjeng. Sesampainya di sana, saya ketemu dengan orang yang bawa shabu. Mobilnya HRV warna hitam plat BH dari Jambi,” ujarnya.
Saat menerima shabu tersebut, dirinya berpisah, dan tidak lama ditangkap oleh pihak Direktorat Narkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Yoga Baskara.
“Cuma disuruh begitu saja, dan akhirnya ditangkap. Saya sudah dari 2016 jadi penerima dan pengantar shabu. Ini yang kedua kalinya,” ungkapnya.
Sementara, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, didampingi Dirnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman, dalam rilis shabu di Polda Sumsel mengatakan, peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Setelah dilakukan pengembangan, Direktorat Narkoba berhasil meringkus 1 kurir narkoba sesaat usai mengambil barang dari seseorang.
Kejadian pada Rabu 30 Januari lalu, pelaku ditangkap saat akan membawa shabu dari minimarket di Grand City Bypass Alang-alang Lebar. Modusnya pelaku bertemu dengan seseorang di depan minimarket di perumahan tersebut.
“Dari tangan pelaku, diamankan 3 kilogram narkoba jenis shabu yang diletakan di motor, yang dikendalikan oleh sindikat dari dalam lapas Merah Mato,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, Kapolda Sumsel mengapresiasi langkah Direktorat Narkoba Polda Sumsel yang sudah berhasil menyelamatkan 18 ribu nyawa.
“Jika 1 gram digunakan oleh 6 orang maka, bisa menyelamatkan 18 ribu orang. 3 kilogram tersebut dihargai dengan 3,6 miliar rupiah,” uajarnya.
“Dari ungkap kasus ini, belum diketahui dari mana asal shabu tersebut, dilihat dari bungkusnya seperti yang sering masuk dari Pantai Timur. Masih akan kita telusuri lagi,” ujarnya.***(red/rls)