INDRAGIRI HULU (RIAU), suaralira.com - Melengkapi berkas perkara kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau gelar Rekonstruksi ulang di Stadion Narasinga, Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat.
"Kapolres Inhu AKBP Dasmis Ginting melalui Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan," Tepatnya pada hari Selasa (05/03) sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Stadion Narasinya Rengat Jalan D. I. Panjaitan Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat telah dilaksanakan kegiatan Rekonstruksi Tindak Pidana Pencurian disertai dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atau secara dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan terlebih dahulu direncanakan sebelumnya terhadap Korban Maretia Alfani sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/01/I/2019/Res. Inhu/ Sek. Peranap, tanggal 08 Januari 2019.
Kegiatan Rekonstruksi langsung di pimpin KBO Sat Reskrim Polres Inhu IPTU L. Simanjuntak dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Arico SH, Febri Simamora SH, KBO Sat Sabhara Polres Inhu IPTU Yosef Rizal serta Anggota Sat Reskrim Polres Inhu lainnya.
Sambung, Aipda Misran, Dalam Rekonstruksi terdapat 13 Adegan yang dilakukan oleh tersangka RA Als RD Bin SPA (22), yang bekerja sebagai buruh dan tinggal Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Inhu," singkatnya. ***(roni)