Kejari Pelalawan Belum Menerima SPDP Baru Kasus Oknum Pendeta Iwan Sarjono

Pekanbaru,(Suara Lira)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang baru (SPDP) yang dilayangkan Polsek Pangkalan kuras terkait kasus oknum Pendeta Iwan Sarjono.Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Intel Kejari Pelalawan Fusthathul Amul Huzni, Sabtu, (20/05/23).

Sebelumnya,kata Kejari Pelalawan telah mengembalikan berkas surat SPDP kasus perampasan sepeda motor yang tersangka  Iwan Sarjono 

"berkasnya SPDP Kejaksaan  sudah terima bulan Juni  yang lalu 2022, Namun saya  kembalikan SPDPnya, Pada bulan Oktober 2022 alasnya karena polsek Pangkalan tak kunjung lengkapi berkas tersangkanya Iwan Sarjono," Kata Kasi Intel Kejari Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni

 

Dari Pihak Polsek Pangkalan kuras terkejut  SPDP nya dikembalikan dari pihak kejari  Pelalawan. 

 

"Saya baru dengar SPDP dikembalikan, Dan   surat itu (SPDP) belum ada ke tangan saya,mungkin surat itu kembalikan ke  Polres Pelalawan,"ujar Iptu  Rio  Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Sabtu,(20/05/2023).

 

Polsek Pangkalan Kuras rencana  jumpai Kejari  untuk pertanyakan surat SPDP dikembalikan. Selain itu,  Kordinasi Kejaksaan soal perkara perampas sepda motor yang lakukan pendeta Iwan Sarjono.

 

"Saya kemungkinan senin Kejari Pelawan untuk pengatar SPDP baru,dan pertanyakan SPDP dikembalikan,.ujarnya Kanit  Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Iptu Rio,

 

 

Sementara ini, korban perampas sepeda motor,  Alex Situmorang   kecewa dengan kinerja kepolisian khususnya Polsek Pangkalan Kuras yang berjanji akan segera memproses dengan cepat kasus ini hingga menjadi atensi Kapolres Pelalawan.

 

"Saya sangat sangat kecewa  dengan Polsek Pangkalan Kuras ,janjinya  mereka (Polisi)  katanya akan melakukan gelar, sampai sekarang tak ada kabar.Sekarang saya dengar kabar SPDP dikembalikan dan akan kordinasi lagi ke pihak Kejari Pelalawan.

 

Ini sebenarnya ada apa dengan Polsek pangkalan kuras,kenapa seperti nya takut dengan sosok Pendeta Iwan Sarjono Siahaan,"ujarnya dengan nada kesal.

 

Rencananya korban dan saksi Alex Situmorang akan mengadukan hal ini ke Propam Polda Riau. Terkait   kasus perampas sepeda motor tak kunjung diproses.

" Maka Saya akan laporkan ke Prompam,  Selain itu, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras  saya laporkan  Propam Polda Riau jika hal tersebut tetap jalan ditempat,"ungkap nya.(as)