Pekanbaru,(Suara Lira)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang baru (SPDP) yang dilayangkan Polsek Pangkalan kuras terkait kasus oknum Pendeta Iwan Sarjono.Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Intel Kejari Pelalawan Fusthathul Amul Huzni, Sabtu, (20/05/23).
Sebelumnya,kata Kejari Pelalawan telah mengembalikan berkas surat SPDP kasus perampasan sepeda motor yang tersangka Iwan Sarjono
"berkasnya SPDP Kejaksaan sudah terima bulan Juni yang lalu 2022, Namun saya kembalikan SPDPnya, Pada bulan Oktober 2022 alasnya karena polsek Pangkalan tak kunjung lengkapi berkas tersangkanya Iwan Sarjono," Kata Kasi Intel Kejari Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni
Dari Pihak Polsek Pangkalan kuras terkejut SPDP nya dikembalikan dari pihak kejari Pelalawan.
"Saya baru dengar SPDP dikembalikan, Dan surat itu (SPDP) belum ada ke tangan saya,mungkin surat itu kembalikan ke Polres Pelalawan,"ujar Iptu Rio Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Sabtu,(20/05/2023).
Polsek Pangkalan Kuras rencana jumpai Kejari untuk pertanyakan surat SPDP dikembalikan. Selain itu, Kordinasi Kejaksaan soal perkara perampas sepda motor yang lakukan pendeta Iwan Sarjono.
"Saya kemungkinan senin Kejari Pelawan untuk pengatar SPDP baru,dan pertanyakan SPDP dikembalikan,.ujarnya Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Iptu Rio,
Sementara ini, korban perampas sepeda motor, Alex Situmorang kecewa dengan kinerja kepolisian khususnya Polsek Pangkalan Kuras yang berjanji akan segera memproses dengan cepat kasus ini hingga menjadi atensi Kapolres Pelalawan.
"Saya sangat sangat kecewa dengan Polsek Pangkalan Kuras ,janjinya mereka (Polisi) katanya akan melakukan gelar, sampai sekarang tak ada kabar.Sekarang saya dengar kabar SPDP dikembalikan dan akan kordinasi lagi ke pihak Kejari Pelalawan.
Ini sebenarnya ada apa dengan Polsek pangkalan kuras,kenapa seperti nya takut dengan sosok Pendeta Iwan Sarjono Siahaan,"ujarnya dengan nada kesal.
Rencananya korban dan saksi Alex Situmorang akan mengadukan hal ini ke Propam Polda Riau. Terkait kasus perampas sepeda motor tak kunjung diproses.
" Maka Saya akan laporkan ke Prompam, Selain itu, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras saya laporkan Propam Polda Riau jika hal tersebut tetap jalan ditempat,"ungkap nya.(as)