MUSI RAWAS-SUMSEL, Suaralira.com - Iwan (49) seorang sopir mobil tangki warga Lorong Harapan RT 04 Pasir Putih. Kecamatan Jambi Selatan Kota Padang diduga telah menjadi korban pemerasan oleh inisial AS alias Tomo (29) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit sedangkan rekanya inisial MN (DPO).
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Simpang Kabu Kecamatan Lawang Agung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) dengan saksi kejadian Asri Joni. Kamis 07/02/2019.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rupit AKP Yulfikri menjelaskan bahwa, kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2019 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera tapatnya di Simpang Kabu kec. Rupit Kab. Muratara telah terjadi tindak pidana pemersan yang di lakukan pelaku saat koraban melintas dari arah Jambi menuju arah Lubuklinggau, dengan mengendarai mabil tangki warna biru putih No Pol BH 8036 IU.
“Saat korban melintas di simpang Kabu, mobil korban diberhentikan paksa oleh pelaku, kemudian pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp. 250.000. (dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun korban menolak, karena tidak punya uang sebesar itu. Sehingga pelaku tak terima dan memaksa korban dengan mengancam. Merasa terancam akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp 200.000. (dua ratus ribu rupiah), setelah uang di terima pelaku pergi ke arah desa Karang Anyar,” ungkap Kapolsek.
Menanggapi laporan korban, Unit Reskrim Polsek Rupit yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Agus Priadi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2019 sekira pukul 16.30 WIB di Desa Karang Anyar Kec.Rupit Kab Muratara saat sedang berada di pinggir jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan rumah Kades Karang Anyar tanpa perlawan," pungkas Kapolsek Rupit AKP Yulfikri.***(hr.adv)