Duri (Riau), Suaralira.com -- Jajaran Kepolisian Sektor Mandau lewat Team Opsnal Unit Reskrim lagi-lagi mengungkap kasus TP Narkotika jenis sabu-sabu pada hari Jum'at, 26 Juli 2019 jam 04.20 wib.
Yang menjadi target kali ini adalah seorang laki-laki pengangguran yang berinisial SMP (26 thn) yang diduga sbg pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yang berdomisili di Jl. Bhakti, Gg. Rahmat Km.09 Kulim, Desa Air Kulim, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
Adapun barang bukti dari hasil penangkapan yang dilakukan Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau ini adalah 21 narkotika jenis sabu - sabu, @ seberat 0.2 gram. 4 paket narkotika jenis sabu - sabu, @ seberat 0.5 gram. Uang yang diduga hasil penjualan Rp 1.405.000,-. 1 bh dompet merk 501 warna hitam.1 bh Tas merk levis warna coklat. 1 bh botol warna putih yang digunakan untuk menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu. 1 bh Hp Vivo 1612 warna hitam.1 bh Hp Oppo A71 warna hitam.1 bh Hp I-chery warna hitam. 1 bh Hp Mito warna hitam.
Menurut keterangan Kapolsek Mandau kepada beberapa awak media, "Pada hari Jumat tgl 26 Juli 2019 pukul 03.30 wib dini hari Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki berinisial SMP yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian pukul 04.20 wib Team Opsnal mengetahui keberadaan tersangka SMP pada saat itu sedang tidur di rumahnya (TKP).
Team Opsnal mendobrak pintu rumah dimana saat itu tersangka SMP sedang tidur, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang miliknya.
Pada saat penggeledahan ditemukan beberapa paket Narkotika jenis sabu - sabu, yaitu 21 narkotika jenis sabu-sabu, @ seberat 0.2 gram. Dan 4 paket narkotika jenis sabu - sabu, @ seberat 0.5 gram.
Adapun berat kotor keseluruhan barang bukti diduga sabu sabu tersebut ialah 6 gram.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut". (Eston HR/sl)