INDRAGIRI HULU-RIAU, suaralira.com - Hanya berselang beberapa hari penangkapan terhadap Ipan Adong cs di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau yang di duga bandar narkoba. Kini pihak kePolisian Resort Rengat kembali menangkap dua warga Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten.Inhu, Selasa, (8/1/2019).
Kapolres AKBP, Dasmin Ginting melalui Paur Humas AIPDA Misran membenarkan atas terjadinya penangkapan terhadap kedua tersangka yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku yakni EG alias GN bin SPJ, 21 agustus 1986, guru honor, dusun 2 desa Bukit Lipai RT 7 RW 3 Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu, dan SD alias JDL Bin Alm RR, 01 Oktober 1960, swasta, desa Bukit Lipai RT 24 RW 4 Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu,” terang Paur Humas Polres Inhu.
Kronologis kejadian, tepatnya pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2019, didesa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku Kab Inhu, sekitar pukul 21.30 WIB personil Satnarkoba Polres Inhu bekerja sama dengan masyarakat Kec Batang Cenaku untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan infomasi yang cukup kuat, Kasat narkoba AKP Zainal Arifin. SH. MH memerintahkan Kanit Opsnal dan anggotanya untuk melakukan penangkapan,.”terang Misran.
Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB personil Sat Narkoba berhasil mengamankan satu orang atas nama EG alias GN, lalu petugas mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap saudara SD alias JDL.,” uangkap Paur Humas.
“Adapun barang bukti dari kedua pelaku adalah, 17 (tujuh belas) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 7,39 (tujuh koma tiga puluh sembilan ) gram, 1 (satu) unit HP andoid, 1 (satu) set bong, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah tas warna coklat, 2 (dua) buah kotak korek api,” pungkas Misran.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk Penyidikan lebih lanjut.***(Roni)