Chandra Penuh Panggilan Ditreskrimum Polda Riau Kasus Dugaan Penganiayaan

Pekanbaru,(Suara Lira),- Chandar alias aguan (46) tiba Mapolda riau dengan kuasa hukumnya Freddy  untuk penuh panggilan oleh penyidik  ditreskrimum Polda Riau, Senin,(05/06). Untuk diperiksa oleh penyedik Polda Riau.

Menurutnya kuasa hukum menyebutkna bahwa adanya  dikriminalisasi oleh oknum penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum), klinnya ( Chandra alias Aguan) di jadikan tersangka oleh Polda Riau  diduga dipaskan oleh penyedik kasus penganiayaan .

“ Kami dapat surat panggil dari  penyedik untuk periksa sebagai tersangka, ,” Kata Ferddy kuasa hukum.

Setelah panggilan Polda Riau, Sekitar jam 12.00,Wib. Chandra kuasa hukum keluar dari ruangan penyedikan Ditreskrimum  Polda Riau lantai dua di jalan Patimura Pekanbaru,

Kuasaa hukum menyebutkan menolak memberikan keterangan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan mantan istrinya, Heldy Susanti.

Heldy sendiri sebelumnya sudah menjadi ”Tahanan Kota” pihak Polresta Pekanbaru atas laporan dugaan percobaan pembunuhan, dengan cara menabrak Chandra dengan mobilnya di gerbang masuk Komplek Perumahan ”de Casablanca”, Jalan Srikandi Pekanbaru.

” Kami menolak untuk memberikan keterangan klin kami sebagai tersangka kasus dugaan penganiyaan, karena merasa zolimi oleh penyedik, ada dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum penyidik Ditkrimum Polda Riau terhadap dirinya,” Tegasnya.

Kuasa hukum menilai Chandra alias Aguan sebagai tersangka. Penyidik yang menangani kasus ini saat juga tidak bisa memperlihatkan 2 alat bukti awal dalam perkara ini.

”Yang jelas, kita sebagai warga negara yang baik, kita ko-operatif. Seperti saat ini, kita dipanggil sebagai tersangka kita hadir. Hanya beliau (Chandra) tidak mau menerima jadikan tersangka, ya, itu juga hak sebagai seorang warga negara,” tukas Freddy lagi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan yang dikonfirmasi melalui Kabag Wasidik AKBP DR Azwar MSI, MA di ruang kerjanya, membenarkan hari ini Chandra memenuhi pemanggilan pihaknya terkait status tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan mantan istrinya.

” Duanya ada hak buat laporan karena diatur dalam KUHAP, dan tersangka Chandra kurang puas persilakan saja untuk lakukan prapid,” terangnya.(ap)