JAKARTA,Suaralira.com – Konverensi Pers Pengungkapan Perkara Sindikat Sextortion yakni Pemerasan berkaitan dengan pornografi online dan penyedia jasa video call sex, dengan narasumber Kasubdit 1 Dit Tipid Siber Bareskrim Polri.
Kbp Dani Kustoni SH, SIK, M.Hum di dampingi oleh AKBP Zahwani Pandra selaku Kasubbag Opinev Ro Penmas Div Humas Polri. Polri berhasil membongkar jaringan pidana Sexfortion (pemerasan secara on line) dan jasa layanan video call sex (VCS) melalui media sosial. Satu tersangka berhasil diamankan SF di Kecamatan Tellu Limoe, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Sedangkan dua tersangka VB dan AY masih buron dan masih dalam pengejaran.
Para tersangka menghubungi korban melalui Video Call Messenger Facebook dan Video Call Whattsapp sesuai nomor korban yang dicantumkan diprofil facebook. Tersangka juga menawarkan jasa layanan Video Call Sex dengan tarif sejumlah uang tertentu.
Saat VCS tersangka menampilkan adegan sexual dan bila ada korban yang terpedaya, maka tersangka merekam adegan korban dan mengancam akan menyebarkan videp tersebut jika korban tidak mengirimkan uang sesuai permintaan tersangka.
Para tersangka dalam melakukan aksinya memiliki pembagaian tugas sendiri.. AY bertugas membuat akun palsu dan juga menawarkan jas layanan VCS. Dia juga berperan untuk mengancam dan memeras korban. Sedangka tersangka VB menyiapkan rekening bank digunakan untuk mendukung operasional.
Banyak pasal yang dapat dikenakan kepada para trsangka, namun pasal yang terberat, para tersangka dikenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang, yaitu Pasal 3,4 dan 5 dengan ancaman maksimal selama 20 tahun,” pungkas AKBP Zahwani.***(red/ rls)