INDRAGIRI HULU (RIAU) - suaralira.com - Berkat informasi dari masyarakat, Mapolsek Kelayang berhasil ringkus dua pelaku pencurian Monitor PC milik inventaris SDN 008 Polak Pisang Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu, Riau. Kedua pelaku, YH dan HI diduga tersangka curat ditangkap Hari Jum’at (2/02) sekira pukul 02.00 WIB di kediaman masing-masing pelaku.
“Penangkapan berdasarkan LP nomor : LP/03/II/2019/RIAU/RESINHU/SEKKELAYANG, pada Tanggal 21 Februari 2019 tentang dugaan tindak pidana pencurian terhadap barang berupa 6 (enam) unit MONITOR PC Merk ASUS warna hitam milik inventaris SDN 008 Polak Pisang,” terang Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting melalu Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran.
Inisial kedua pelaku adalah, YH (33) warga Desa Kota Medan kecamatan Kelayang dan HI Als AK (31) warga Desa Polak Pisang kecamatan Kelayang. Sambung Aipda Misran, kronologis penangkapan pada Jum’at (22/02) sekira pukul 01.00 WIB.
Dimana Kanit Reskrim Polsek Kelayang Aipda P. Krisdianto Sinaga S.Sos mendapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana pencurian terhadap barang berupa 6 (enam) unit monitor PC merk asus warna hitam milik inventaris SDN 008 Polak Pisang berada di Desa Kota Medan.
Begitu mendapatkan informasi Kapolsek Kelayang AKP Rinaldi Parlindungan SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kelayang beserta 3 orang rekan lainnya melakukan penyelidikan. “Kemudian sekira pukul 01.30 WIB kedua pelaku langsung ditangkap, Ada pun barang bukti yang berhasil di amankan 5 unit Monitor PC Merk Asus Warna Hitam. Dan kedua pelaku saat ini ditahan di sel Polsek Kelayang,” singkatnya. (roni/sl)