Rektor UIN Suska Riau Khairunnas Rajab Belum Ada Laporkan Harta Kekayaan ke KPK di Tahun 2023

SUARALIRA,(RIAU),-  Rektor Univesitas Islam Negeri Sultan Syari Kasim Riau (UIN Suska) Kharunnas Rajab belum ada laporkan kekayaan ke KPK di tahun 2023 lalu.

Wartawan Suara Lira, Minggu,(12/05/2024), kunjungi  situs  resmi KPK untuk mencarian atas rektor UIN Suska Riau Khairunnas Rajab. Hal hasilnya pencarian  tidak ada temukan laporan  kekayaan laporka di KPK. Atas bernama Khairunnas Rajab di kementerian Agama pejabat sebagai rektor UIN Suska Riau di dalam kolom situs KPK.

Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarkat Indonesi Monitorring Delopment (LSM IMD) menyebutkan  Rektor Perguruan Tinggi Negeri termaksud Rektor UIN Suska Riau Khairunnas Rajab wajib Menciptakan pemerintahan bersih dan transparan dari perilaku korupsi, juga menjadi tanggung jawab dunia  pendidikan nasional.  Oleh karena itu, ektor perguruan tinggi negeri (PTN) wajib menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"pemimpin perguruan tinggi negeri harus menyerahkan LHKPN demi mewujudkan pemerintahan yang bersih," Kata Direktur Eksekutif LSM IMD Raden Adnan. saat dihubungi melalui whats app.

Menurut nya Raden Adnan,  diterbitkan Permenristekdikti No 19 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri. Beleid itu menyatakan para bakal calon pemimpin PTN harus menyerahkan LHKPN kepada KPK sebagai salah satu syarat menjadi calon rektor atau direktur di perguruan tinggi negeri.

 

"Apabila ada jejak yang tidak baik/Rektor PTN tidak melaporkan Harta Kekayaannya, maka seharusnya sejak awal pencalonan Rektor  Senat Universitas harusnya  menolak calon tersebut,"  karena tidak memberikan contoh yang baik,  paparnya.

kementerian dikti juga sebaiknya  bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat perkembangan pejabat terkait dari awal dan saat menjalankan masa jabatannya jika melaporkan harta kekayaannya

Selain itu, para rektor dan direktur perguruan tinggi negeri pun akan dipantau oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)  manakalah ada indikasi panggaran etika karena tidak memberikan contoh yang baik dalam hal tatakelolah keuangan yg transparan dan akuntabilitas.

Sebelumnya, Rektor UIN Suska Riau Kharunnas Rajab telah dilaporkan Komisi Pemberatas Korupsi (KPK) oleh pihak dosen UIN  Suska Riau  perkara korupsi soal pemotongan remunerasi pada 1,190 dosen UIN Suska dan Pegawai senilai puluhan milyar rupiah.

Berita sebelumnya. Rektor UIN Suska Riau Kharunnas Rajab cs telah  di panggil pihak Kejaksaan  Tinggi Riau (kejati Riau) untuk pemeriksaa kasus korups pemotongan  remunerasi dosen  dan pegawai UIN Suska.(As)