SUARALIRA,(RIAU),- Rektor Univesitas Islam Negeri Sultan Syari Kasim Riau (UIN Suska) Kharunnas Rajab belum ada laporkan kekayaan ke KPK di tahun 2023 lalu.
Wartawan Suara Lira, Minggu,(12/05/2024), kunjungi situs resmi KPK untuk mencarian atas rektor UIN Suska Riau Khairunnas Rajab. Hal hasilnya pencarian tidak ada temukan laporan kekayaan laporka di KPK. Atas bernama Khairunnas Rajab di kementerian Agama pejabat sebagai rektor UIN Suska Riau di dalam kolom situs KPK.
Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarkat Indonesi Monitorring Delopment (LSM IMD) menyebutkan Rektor Perguruan Tinggi Negeri termaksud Rektor UIN Suska Riau Khairunnas Rajab wajib Menciptakan pemerintahan bersih dan transparan dari perilaku korupsi, juga menjadi tanggung jawab dunia pendidikan nasional. Oleh karena itu, ektor perguruan tinggi negeri (PTN) wajib menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"pemimpin perguruan tinggi negeri harus menyerahkan LHKPN demi mewujudkan pemerintahan yang bersih," Kata Direktur Eksekutif LSM IMD Raden Adnan. saat dihubungi melalui whats app.
Menurut nya Raden Adnan, diterbitkan Permenristekdikti No 19 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri. Beleid itu menyatakan para bakal calon pemimpin PTN harus menyerahkan LHKPN kepada KPK sebagai salah satu syarat menjadi calon rektor atau direktur di perguruan tinggi negeri.
"Apabila ada jejak yang tidak baik/Rektor PTN tidak melaporkan Harta Kekayaannya, maka seharusnya sejak awal pencalonan Rektor Senat Universitas harusnya menolak calon tersebut," karena tidak memberikan contoh yang baik, paparnya.
kementerian dikti juga sebaiknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat perkembangan pejabat terkait dari awal dan saat menjalankan masa jabatannya jika melaporkan harta kekayaannya
Selain itu, para rektor dan direktur perguruan tinggi negeri pun akan dipantau oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) manakalah ada indikasi panggaran etika karena tidak memberikan contoh yang baik dalam hal tatakelolah keuangan yg transparan dan akuntabilitas.
Sebelumnya, Rektor UIN Suska Riau Kharunnas Rajab telah dilaporkan Komisi Pemberatas Korupsi (KPK) oleh pihak dosen UIN Suska Riau perkara korupsi soal pemotongan remunerasi pada 1,190 dosen UIN Suska dan Pegawai senilai puluhan milyar rupiah.
Berita sebelumnya. Rektor UIN Suska Riau Kharunnas Rajab cs telah di panggil pihak Kejaksaan Tinggi Riau (kejati Riau) untuk pemeriksaa kasus korups pemotongan remunerasi dosen dan pegawai UIN Suska.(As)