ACEH TAMIANG (ACEH), suaralira.com - Wakil Bupati Aceh Tamiang, T Insyafuddin, meresmikan pemakaian Posko Konsultasi Kepala Desa(Datok) usai sosialisasi TP4D di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Jalan Ir. Juanda Karang Baru, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Senin (25/2/2019).
Peresmian tersebut dilakukan dengan pemotongan pita oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang, T. Insyafuddin, setelah selesai pemberian materi sosialisas TP4D kepada seluruh datok/kepala desa se kabupaten aceh tamiang terkait peran Kejaksaan di TP4D baik dalam Pileg, Pilpres maupun menyangkut dana desa.
Wakil Bupati Aceh Tamiang, T. Insyafuddin berharap dengan dibukanya Posko Konsultasi di Kejari Aceh Tamiang nanti bisa dimanfaatkan dan di optimalkan oleh seluruh Kepala Desa/Datok dalam ber konsultasi baik terkait pengelolaan Dana Desa maupun masalah Pileg dan Pilpres yang hal itu agar tidak terjadi permasalahan hukum nanti, kata T Insyafuddin.
Selanjutnya menyangkut pengelolaan dana desa menurut Wabup, "datok harus sering berkonsultasi di posko yang ada di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, hal itu untuk mencegah agar tidak muncul permasalahan hukum dalam pengelolaan dana desa di kemudian," ujarnya.
Wabup menambahkan, peran Kejaksaan di TP4D baik Pileg maupun Pilpres terutama menyangkut pengelolaan dana desa menjadi sangat penting ketika nanti ada permasalahan yang timbul dilapangan.
Kajari Aceh Tamiang, Erwinsyah, SH dalam sosialisasi tersebut menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa / Datok yang hadir bahwa sosialisasi TP4D atau Tim Pengamanan Pengawalan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) merupakan salah satu peran kejaksaan di pengelolaan keuangan negara terutama di dana desa yang dikelola untuk mencegah penyimpangan, selain itu agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari atas pekerjaan tersebut, ungkapnya.
Menurutnya, posko konsultasi tersebut di buka di fungsikan untuk berkonsultasi para kepala desa terkait pengelolaan dana desa di wilayahnya, gratis tidak dipungut biaya, katanya Erwinsyah,SH juga mengingatkan para kepala desa agar tidak main-main dan tidak terlibat dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa, karena pihaknya tidak akan ber kompromi bila terjadi penyelewengan, ujar Kajari Aceh Tamiang. Harapan Kejaksaan dengan telah diremikan nya posko konsultasi oleh wakil bupati Aceh Tamiang, posko tersebut bisa bermanfaat terutama bagi para kepala desa.
“Posko konsultasi tersebut diharapkan bisa mempermudah para kepala desa untuk saling koordinasi dengan TP4D nanti “, ujar Erwinsyah, S.H Kejari Aceh Tamiang.
Pantauan Suaralira.com, dalam sosialisi TP4D terkait peran Kejaksaan baik di Pileg dan Pilpres serta dana desa diikuti seluruh Kades/ datok se kabupaten aceh tamiang terlihat berjalan lancar. Sementara pemateri diantaranya Kajari Aceh Irwinsyah, SH, Kasi Intelijen Fardhiyan Affandi, SH, MH serta Jaksa Fungsional Yunasrol, SH. Selain hadir Wakll Bupati, terlihat juga sejumlah kepala SKPD Pemkab aceh tamiang. (tarm/sl)