Warga Tebing Tinggi Terdaftar Peserta JKN 82,55 Persen

TEBING TINGGI (SUMUT), suaralira.com - Sebanyak 140.198 jiwa atau sekitar 82,55 persen dari jumlah penduduk kota Tebing Tinggi sudah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah kota berharap camat dan lurah juga dapat berperan aktif dalam menghimpun warga yang belum terdaftar sebagai pemegang Kartu BPJS.
 
Hal itu disampaikan Wali Kota Tebing Tinggi diwakili Pj Sekdako H Marapusuk Siregar saat penyerahan Kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga Kerjaan dirangkai dengan penyerahan baju rompi untuk penarik betor serta penyerahan sertifikat Akreditasi kepada Puskesmas, Kamis (28/2), di Lapangan Merdeka Jalan Sutomo kota Tebing Tinggi.
 
Wali Kota melalui Pj Sekdako menyampaikan, masih ada lagi sekitar 7 persen warga Tebing Tinggi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, “Hal ini harus menjadi catatan kita bersama dan diharapkan tahun 2020 Tebing Tinggi sudah bisa mencapai 100 persen, diharapkan kepling atau lurah dan camat membantu mencari tau warganya yang belum terdaftar,” imbuh walikota.
 
Kesehatan merupakan masalah yang sangat erat kaitannya dengan manusia dan merupakan kebutuhan hidup setiap insan manusia, untuk itu perlu terlayani dengan baik, dengan pemberian Kartu BPJS Kesehatan ini Pemerintah Kota Tebing Tinggi dapat memastikan warganya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.
 
Dikatakan juga, untuk BPJS Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah membuat suatu kebijakan bahwa semua perusahaan atau usaha lainnya yang menggunakan tenaga kerja diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan termasuk para kontraktor yang bekerja di lembaga pemerintah.
 
"Jika tidak (mendaftar sebagai peserta BPJS Tenagakerja) maka ijinnya tidak akan diberikan, ini merupakan suatu bentuk kepedulian Pemko Tebing Tinggi terhadap para pekerja di kota Tebing Tinggi,” tegas walikota.
 
Pada kegiatan ini diserahkan bantuan 300 baju rompi untuk penarik beca bermotor sebagai salah satu upaya tertib lalu lintas, serta penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal seperti pengemudi angkot dan petugas parkir, serta penyerahan sertifikat akreditasi kepada kepala Puskesmas yang telah terakreditasi tahun 2018 lalu. (gabe/sl)