Praktisi Hukum Desak Proses Penyalur Minyak Tanah Ilegal

INDRAGIRI HULU (RIAU), suaralira.com - Penyaluran minyak tanah oplosan yang diduga non prosedural berasal dari Provinsi Jambi dan Palembang dan beredar bebas di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Hal tersebut dinilai kangkangi Undang-Undang Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). 
 
Praktisi Hukum Ariyon SH, Rabu (6/3) mengharapkan aparat terkait tindak tegas jika pengusaha minyak tanah itu ilegal. "Jika benar kangkangi UU Migas, kita minta jajaran Polres Inhu dapat segera menindak mafia minyak tanah, ujarnya sambil mengatakan juga membahayakan lingkungan."
 
Peredaran Mitan oplosan non prosedural tersebut tidak disertai dengan izin edar dari Pertamina serta tidak memiliki izin pangkalan dari dinas terkait diduga sudah berlangsung satu tahun. Maka dari itu, perlu diambil tindakan tegas sebagaimana amanat undang-undang, sebut Ariyon SH yang juga berprofesi sebagai Pengacara.
 
Sementara itu dari laporan masyarakat bahwa penyaluran minyak tanah di Kecamatan Pasir Penyu diduga kuat tidak miliki izin maupun itu dari Pertamina apa lagi dari dinas terkait. "Dan setiap pelanggarannya sudah jelas diatur dalam UU tentang Migas sebagamana di sebutkan tadi, Bahwa setiap penyaluran atau pun penampungan harus miliki izin dari Pertamina dan dinas terkait," singkatnya.
 
Sementara itu, sekitar pukul 18.47 WIB, masuk kontak person yang belum diketahui pasti identitasnya ke wartawan suaralira.com. Penghubung mempertanyakan kalau boleh tau siapa orang yang bernama Ikbal tersebut.***(roni)