Suaralira.com, Inhu (Riau) -- Hangat nya persoalan penyakit mulut dan kuku terhadap hewan ternak saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu mencari langkah seperti yang dilakukan Oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Ir H Hendrizal MSi memimpin Rapat pembentukan gugus tugas pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Lt 2 Kantor Bupati Inhu. Selasa (28/06/2022).
Hadir pada acara tersebut di antaranya Asisten perekonomian dan pembangunan Setda Inhu Paino SP, jajaran Forkopimda, serta OPD Terkait.
Sekda Inhu Hendrizal menyampaikan dalam rapat ini tentang bagaimana langkah serta cara menghadapi, mencegah dan mengendalikan penyakit PMK pada hewan ternak apalagi menghadapai hari raya Idul Adha yang akan di laksanakan pada hari sabtu 9 juli akan datang.
Selaku Plt Dinas pertanian Kab Inhu Bonayis Pariza dalam hal ini menyampaikan perlu disusun surat edaran bupati inhu terkait pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan Kuku (PMK) pada ternak, karena pada saat ini sudah ada beberapa daerah yang hewan Qurban nya terinfeksi penyakit PMK.
Sementara Dokter hewan dari dinas Pertanian Dr Saiful mengatakan PMK merupakan penyakit virus pada hewan, penyakit ini tidak menularkan pada manusia hanya saja jika hewan yang sudah terinfeksi pasti sakit, dan angka kematian pada penyakit pmk pada hewan ini antara 5-20%.
Evaluasi perlu dilaksanakan dan Hendrizal juga mengatakan untuk dibuatkan SK (Surat Keputusan) yang mengakomodir Dokter hewan dan tim untuk turun langsung ke daerah yang hewan Qurban nya sudah terinfeksi penyakit PMK, dan perlu juga untuk mengisolasi daerah dan juga sapi yang sudah terinfeksi penyakit PMK atau belum, "tambah Hendrizal.
Perlu dilakukan langkah seperti mengatur pembatasan lalu lintas dan pasar ternak, pada pelaksanaannya berkoordinasi dengan dinas Perhubungan lainnya untuk mengatur lalu lintas kendaraan yang membawa Hewan Qurban dari Daerah lain untuk melakukan pengecekan terhadap hewan Qurban yang di bawa.
Rapat ini perlu diambil langkah dan kebijakan serta keputusan untuk mengendalikan penyebaran PMK antara lain pembentukan gugus tugas penanganan PMK, membuat surat edaran untuk seluruh kecamatan dan masyarakat yang isinya tentang jual beli hewan ternak dan pengecekan hewan ternak yang nantinya akan dijadikan hewan kurban, dan juga terkait Posko Covid nantinya juga akan menjadi Posko Tim Penanganan Penyakit PMK., "tutup Hendrizal. (P4as/sl)