Mojokerto, suaralira.com - Suhartoyo (58) hingga kini belum melaporkan kasus terkurasnya tabungan miliknya senilai Rp 65 juta ke polisi. Nasabah Bank BRI asal Dusun Ngepung, Desa Berat Wetan, Gedeg, Kabupaten Mojokerto ini mengaku dilarang pihak bank untuk melapor ke polisi.
Suhartoyo mengaku telah mengadukan terkurasnya tabungan miliknya ke kantor cabang BRI di Jalan Majapahit, Kota Mojokerto pada Sabtu (19/1/2019). Dia juga mendapatkan cetakan rekening koran dari bank pelat merah tersebut yang menunjukkan riwayat transaksi pada rekeningnya. Transaksi kurang dari 10 menit pada Jumat (18/1/2019) itu mengakibatkan tabungan Suhartoyo terkuras senilai Rp 65 juta.
Saat mengadu ke kantor cabang BRI Mojokerto, lanjut Suhartoyo, dirinya diminta menunggu selama 20 hari. Menurut dia, pihak bank masih menelusuri penyebab terkurasnya tabungan miliknya. Namun hingga sebulan lebih, pihak bank tak kunjung memberinya kejelasan. Bahkan dia sudah 3 kali datang ke bank menanyakan kasus yang menimpanya.
"Saya diminta menunggu. Kata petugas bank daripada susah-susah ke sini (ke kantor cabang BRI Mojokerto), saya disuruh telepon saja di nomor ini, saya diberi nomor. Kalau saya tak ke sana ya tak ada kabar," kata Suhartoyo kepada wartawan di rumahnya, Senin (11/3/2019).
Duda yang tak mempunyai anak ini mengaku sempat meminta izin ke petugas bank BRI cabang Mojokerto untuk melapor ke polisi. Namun, pihak bank melarangnya. Kini Suhartoyo kebingungan untuk mencari tahu penyebab raibnya tabungan miliknya.
"Apa perlu saya lapor ke polisi? Tidak usah, di sini kan sudah ada polisi. Intel-intel BRI masih nyari. Makanya tunggu, nanti dikasih kabar," ungkap Suhartoyo sambil menirukan perkatakan pegawai bank BRI cabang Mojokerto.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Waroka memastikan belum menerima laporan dari korban terkait kasus terkurasnya tabungan di Bank BRI ini. "Saya tadi cek sampai ke polsek (Gedeg), belum ada laporan," terangnya.
Waroka menjelaskan, kasus dugaan penipuan yang dialami Suhartoyo merupakan delik aduan. Menurut dia, pihaknya baru melakukan penyelidikan setelah korban membuat laporan polisi.
"Silakan nasabahnya melaporkan. Karena ini delik aduan," tegasnya.
Dia mengaku tak memahami adanya polisi atau intel di internal BRI yang menjadi alasan pihak bank melarang korban melapor ke Polri. Menurut dia, nasabah tetap mempunyai hak melapor ke polisi saat merasa menjadi korban penipuan.
"Kalau bank menyampaikan seperti itu ke korban, bank punya aturan sendiri, itu otoritas bank. Kalau korban merasa tertipu, lalu melapor (ke polisi) pun tak ada salah," tandasnya.
Tabungan di rekening BRI milik Suhartoyo terkuras pada Jumat (18/1/2019). Itu setelah dirinya menerima telepon dari seorang pria yang mengaku karyawan BRI di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB. Nomor tak dikenal itu adalah 087-748-500-721. Si penelepon mengatakan ke Suhartoyo mendapatkan bonus pulsa Rp 500 ribu. Ternyata pulsa yang masuk ke nomor ponsel korban hanya Rp 80 ribu.
Suhartoyo lantas mengecek saldo tabungannya ke agen BRI di Dusun Ngepung. Dia menggunakan kartu ATM BRI miliknya. Bak disambar petir, saldo tabungan yang semula Rp 67.071.187 tinggal Rp 2.071.187. Dia mengaku tak pernah melalukan transaksi.
Berdasarkan cetakan rekening koran yang diterima Suhartoyo dari Bank BRI Cabang Mojokerto, transaksi pertama terjadi pukul 16.00.30 WIB tanggal 18 Januari 2019. Saldo tabungan miliknya senilai Rp 10 juta ditransfer ke BRI Virtual Account (BRIVA) atas nama Yuli.
Transaksi kedua senilai Rp 40 juta terjadi pukul 16.01.34 WIB ke BRIVA atas nama Aili Nurfitria. Hanya jeda 5 menit, yaitu pukul 16.06.02 WIB, saldo tabungannya kembali ditransfer ke BRIVA atas nama Yuli senilai Rp 10 juta. Transaksi terakhir pukul 16.08.48 WIB ke BRIVA atas nama Yuli senilai Rp 5 juta. Total tabungan korban yang terkuras Rp 65 juta.***
Sumber : DetikNews (fat/iwd)