8 Warga Aceh Tamiang, Jalani Eksekusi Cambuk Didepan Umum

Aceh Tamiang, Suaralira.com - Delapan orang warga Aceh Tamiang yang melanggar pasal 18, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Jinayat, menjalani eksekusi cambuk di depan umum, berlangsung di halaman Dinas Syari'at Islam setempat, Kamis (28/03/2019).

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang Syamsul Rizal, S. Ag membenarkan delapan (8) orang warga tersebut telah menjalani eksekusi.

“ Ya mereka baru saja menjalani eksekusi cambuk terkait pelanggaran pasal 18, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 “, ujar Kadis Syariat Islam kepada Suaralira.com, Kamis(28/03/2019).

Informasi yang dihimpun, eksekusi hukuman cambuk yang dilaksanakan terhadap 8 warga terkait pelanggaran, pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Jinayat atau terkait perjudian, para terdakwa sebelumnya juga telah menjalani tahanan sel.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Roby Syahputra SH,MH sebelum pelaksanaan menyampaikan laporannya, terkait 8 orang terpidana bahwa sebelum nya mereka ditangkap saat sedang melakukan kegiatan Judi, di tempat yang berbeda bersama sejumlah barang bukti berupa Batu Gaple dan sejumlah uang tunai di sebuah Gubuk di Kampung Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Minggu 20 Januari 2019 lalu.

Eksekusi Hukuman cambuk tersebut berdasarkan Nomor Print - 15/N.1.22/F-uh- 3/03/2019 dengan nomor putusan : 2 /JN/2019Ms-Ksg dengan amar putusan menjatuhkan cambukan di depan umum, sebanyak 10 kali cambukan. Namun dikarenakan telah dikurangi dengan masa tahanan yang dijalani terdakwa selama dua (2) bulan tujuh (7) hari, maka para terdakwa hanya menerima 7 cambukan.

Adapun 8 warga aceh Tamiang yang menjalani eksekusi cambuk tersebut masing - masing ber inisial, SD(40th), KD(25th), SN(56th), MS(32th), MY?45th), SR(42th), SI(44th) dan AN(46th) yang semuanya warga kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. 

Pantauan awak media, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, terlihat sejumlah pejabat diantaranya, Asisten II Setdakab Drs. Rudianto, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh, Syamsul Rizal, S.Ag , Kakan Kemenag Aceh Tamiang, Zakaria, S. Ag, Hakim Mahkamah Syariah Aceh Tamiang, Dangas Siregar, Sekretaris Dinas Syariat Islam, T.Nasfi, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten, Irianto SE, Ka.Baitul Mal Aceh Tamiang, Mulkan Tampu Bolon. ( tarm )